JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja sama Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Perangkat Ajar Kesehatan dalam Kurikulum Merdeka.
Acara peluncuran yang diadakan di Jakarta, Senin (4/12/23) diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengembangan Perangkat Ajar Kesehatan oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti; Sekretaris Jenderal Kemkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha; dan Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali.
Dalam peluncuran itu, Suharti menyampaikan para guru bidang kesehatan dapat memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang telah diluncurkan Kemdikbudristek.
Melalui platform ini, para guru dapat memasukkan materi kesehatan yang nantinya dapat dipelajari oleh guru lain dan bisa saling berbagi pengalaman praktik baik.
“Materi yang disusun guru ini akan dikurasi oleh Kemkes agar nantinya bisa disebarluaskan ke guru-guru lain di seluruh Indonesia. Guru di daerah bisa belajar dari guru di perkotaaan melalui platform Merdeka Mengajar,” katanya.
Kemdikbudristek berkomitmen akan mendiseminasikan perangkat ajar kesehatan kepada guru dan peserta didik. “Kita pastikan, perangkat ajar kesehatan ini bisa dikuasai guru dan siswa agar semuanya sehat untuk Indonesia Maju,” ucap Suharti.
Hadir dalam peluncuran itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, peluncuran itu untuk memastikan generasi muda Indonesia bisa sehat dan pintar, sebagai upaya mencapai Indonesia Emas 2045.
“Kita punya mimpi menjadi negara maju, sedangkan indikator negara maju itu spesifik, yaitu pendapatan per kapita 13.000 USD atau Rp15 juta per tahun. Untuk menjadi produktif, tentu ada 2 kunci yaitu sehat dan pintar,” kata Menkes.
Orang sehat bisa dicapai jika sedari kecil sudah dididik bagaimana berperilaku hidup sehat. Artinya, kita perlu bangunkan kembali metode pendidikan bagaimana cara hidup sehat di jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA sederajat.
Sementara itu, Menag Yaqut meyakini, peluncuran perangkat ajar kesehatan itu merupakan upaya yang baik, terutama menyongsong bonus demografi ke depan.
“Masa depan bangsa ini ada di tangan anak-anak muda yang sehat dan pintar. Semoga ikhtiar ini membawa manfaat yang baik bagi anak-anak kita,” katanya.
Kerja sama yang tertuang dalam PKS bertujuan untuk membangun komitmen, sinergisitas, dan koordinasi dalam pengembangan perangkat ajar kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan derajat kesehatan peserta didik.
Ruang lingkup PKS meliputi pengembangan perangkat ajar kesehatan untuk pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah; diseminasi perangkat ajar kesehatan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan pertukaran data dan informasi terkait pemanfaatan perangkat ajar kesehatan.
Kemkes memiliki 5 tugas dan tanggung jawab yaitu mengusulkan topik kesehatan kepada Kemdikbudristek, memfasilitasi pengembangan perangkat ajar kesehatan; menyusun rencana dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan secara bersama dengan Kemdikbudristek dan Kemenag.
Selain itu, melakukan sosialisasi program atau kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait; serta memanfaatkan data dan informasi dari Kemdikbudristek dan Kemenag terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, dan pengunduhan perangkat ajar.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab Kemdikbudristek adalah menyusun, mengembangkan, dan mengkurasi perangkat ajar kesehatan; mendukung dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan melalui Platform Merdeka Mengajar.
Selain juga meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam pemanfaatan perangkat ajar kesehatan melalui PMM; melaksanakan sosialisasi program atau kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait; dan memberi data dan informasi kepada Kemkes terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, atau pengunduhan perangkat ajar pada PMM.
Kemenag memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendukung pengembangan perangkat ajar kesehatan bersama Kemkes dan Kemdikbudristek; mendukung dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan; dan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan tentang perangkat ajar kesehatan.
Selain juga mendukung dan melaksanakan sosialisasi program atau kebijakan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan memberi data dan informasi kepada Kemkes terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, atau pengunduhan perangkat ajar. (Tri Wahyuni)