Rieke: Kasus Baiq Nuril, Pintu Masuk Tuntaskan RUU Kekerasan Seksual

0

JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi VIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengaku prihatin atas penegakan hukum yang dialami Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah di tempat dia mengajar.

“Komnas Perempuan sudah menyatakan, Indonesia saat ini dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Dalam kasus Baiq Nuril, penegak hukum seharusnya menggunakan prinsip kausalitas, sebab-akibat. Artinya, bukan hanya dilihat dari sisi akibat, tetapi juga harus melihat sebabnya. Seharusnya MA melihat apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap korban Baiq Nuril,” ujar Rieke dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Karena itu, Rieke mendukung Baiq Nuril untuk melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kepala sekolah SMAN 7 ke Polda NTB tersebut.

“Sehingga persoalan kekerasan seksual ini seharusnya menjadi perhatian dari semua pihak. Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Berkaca pada kasus ini, sebagai anggota DPR, Rieke merasa penting revisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan. Saat ini, RUU tersebut sedang dibahas Komisi VIII DPR. “Ini penting untuk segera disahkan agar ada kepastian hukum,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, komisioner Komnas Perempuan, Masruchah yang juga hadir dalam diskusi tersebut, sependapat dengan Rieke Diah Pitaloka.

Menurut Masruchah, saat ini banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di negeri ini. Karena itu Komnas Perempuan dan gerakan masyarakat sipil telah mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak tahun 2015.

“Kami meminta RUU itu menjadi RUU prioritas. Sejak April 2017, Komisi VIII sudah ditugaskan untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena faktanya kekerasan seksual di Indonesia sudah tidak bisa ditolerir lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan, data Komnas Perempuan tahun 2001-2011, setiap hari setidaknya terjadi kekerasan seksual terhadap 35 perempuan. Artinya, setiap dua jam terjadi kekerasan seksual terhadap tiga perempuan. Data ini ibarat gunung es karena banyak korban yang lebih memilih diam dan tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting dibahas sesegera mungkin, karena kasus pelecehan seksual meskipun tidak bersentuhan fisik seperti dalam kasus Baiq Nuril kerap terjadi. Kalau sudah ada UU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka perlindungan terhadap korban dan pemenjaraan bagi pelaku, memiliki pijakan hukum,” katanya. (Gan)