Suara Karya

Rintangi Penyidikan Novanto di Kasus KTP-E, Fredrich Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA (Suara Karya): Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan lima bulan penjara atas dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menilai bahwa Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” ujar hakim Saifuddin, saat sidang sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).

Majelis hakim juga menilai, Fredrich sengaja menyuruh kliennya untuk tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah dalam pemeriksaan perkara itu.

“Fakta hukum di atas terdakwa sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin Presiden. Terdakwa juga meminta surat keterangan medis Novanto kepada dokter Michael namun ditolak karena belum diperiksa, unsur mencegah merintangi penyidikan telah terpenuhi,” ujarnya menambahkan.

Hakim menyatakan, yang memberatkan atas vonis Fredrich, karena pengacara yang dinilai kontroversial ini, dianggap tidak kooperatif selama pengusutan kasus.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus- terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain,” katanya.

Sedangkan hal yang meringankan, ujar dia, Fredrich belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Fredrich dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Fredrich dengan pidana 12 tahun denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. (Gan)

Related posts