Risiko Tinggi Kematian, Ibu Hamil Kini Boleh Vaksinasi Covid-19

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) akhirnya memberi izin kepada ibu hamil untuk mendapat vaksinasi covid-19. Keputusan itu diambil karena ibu hamil ternyata berisiko tinggi mengalami gejala berat saat terpapar covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, Senin (2/8/21) disebutkan, kasus positif covid-19 pada sejumlah ibu hamil dalam beberapa bulan terakhir ini menunjukkan terjadinya gejala berat hingga meninggal dunia, setelah terpapar covid-19.

Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberi vaksinasi covid-19 kepada ibu hamil. Upaya itu juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Dengan terbitnya aturan ini, Kemkes akan menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memberi vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus covid-19 yang tinggi.

Dalam aturan itu juga ditegaskan, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibanding sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan.

Vaksinasi bagi ibu hamil menggunakan jenis vaksin covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin covid-19 mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lain, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin covid-19 kepada ibu hamil tersebut.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. (Tri Wahyuni)