Suara Karya

Rosa  Pavanelli: Privatisasi PLN Rusak Amanat Konstitusi dan Rugikan Rakyat

JAKARTA (Suara Karya): Jutaan pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen menolak holdingisasi dan privatisasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Langkah ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan rakyat dan pekerja PLN sendiri.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Global (PSI) Rosa Pavanelli sikap organisasi ini mewakili lebih dari 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara ini mendukung langkah yang ditempuh SP PLN dan anak perusahaan

“Kami (PSI) dan afiliasi kami di bidang energi di Indonesia yaitu Serikat Pekerja PT PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), menolak keras upaya privatisasi, melalui penggabungan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya menjadi holding perusahaan,” kata dia dalam siaran pers bersama secara virtual pada HUT ke-22 SP-PLN, Rabu (15/9/2021) siang.

Sebelumnya Kementerian BUMN berencana membentuk holding company untuk pembangkit panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga uap-batubara (PLTU), yang khusus untuk panas bumi akan dipisahkan dari PLN milik Pemerintah. Setelah membentuk induk perusahaan yang terpisah, aset dan saham tersebut akan dijual melalui penawaran umum perdana (IPO).

Kepada Presiden Jokowi, Rosa menyampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan segala upaya untuk memprivatisasi listrik, dalam bentuk apapun, adalah inkonstitusional.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketenagalistrikan merupakan sektor produksi yang penting bagi negara dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Sebagaimana diamanatkanpasal 33 ayat (2) UUD 1945, menurut Rosa, listrik harus berada di bawah kekuasaan negara (putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 001-021-022/PUU-I/2003, tentang Uji Coba UU No. 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan halaman 334, dan Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Uji Coba Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, halaman 103).

“Listrik merupakan kebutuhan, kepentingan strategis bagi negara dan berdampak pada kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus menjaga kepemilikan dan bekerja untuk memastikan akses universal dan transisi yang adil dan merata ke generasi rendah karbon,” papar Rosa.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa privatisasi layanan energi tidak akan memungkinkan akses universal atau memungkinkan transisi mendesak ke generasi rendah karbon. (Indra DH)

Related posts