RUU PDP Mampu Percepat Pembangunan Ekosistem Digital di Indonesia

0

JAKARTA (Suara Karya): Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai akan mempercepat pembangunan ekosistem digital sekaligus meningkatkan iklim investasi yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

Demikian mengemuka dalam acara webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (29/7). Selain Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, webinar zoom juga menghadirkan Sub Kordinator Bidang Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Kemenkominfo, Tuaman Manurung serta narasumber ahli, Mhd Ainul Yakin sebagai pembicara.

“RUU PDP akan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan data pribadi,” kata Tuaman Manurung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/7).

RUU PDP ini, kata dia juga akan menciptakan kesetaraan dalam aturan PDP secara internasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui pengaturan cross border data flow.

Menurut Tuaman Manurung, saat ini pelanggaran privasi meningkat di era sekarang. “Banyak kasus tentang ungkapan data pribadi, dari sisi pengendali data dan pemilik data belum sadar pentingnya data. Seperti banyak data seperti KTP gampang diunggah,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan seiring dengan kemajuan teknologi informasi, pemerintah dan DPR terus melakukan upaya perlindungan data pibadi. “Oleh karena itu perlindungan data pribadi penting dalam pemanfaatan teknologi infomasi,” ujarnya.

Syaifullah Tamliha mengungkapkan beberapa fraksi di DPR menyampaikan masalah yang harus dibahas dalam RUU PDP. Misalnya soal lembaga pengawas yang memiliki otoritas untuk mengawasi penyelidikan kemudian melakukan mediasi perselisihan pemilik dan pengguna data.

“Jika terjadi bisa dimediasi untuk segera kemudian memutuskan perkara sengketa data,” katanya.

Ia mencontohkan seperti saat ini ada layanan vaksinasi, masyarakat yang divaksin menyampaikan data pribadi. “Karena ini program fundamental karena menyangkut nasib data, ini jangan sampai bocor karena merupakan layanan publik yang diberikan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ainul Yakin mengatakan kemajuan zaman seperti saat ini memiliki konsekuensi aktifitas media sosial yang tinggi. “Ada sekitar 200 juta orang memiliki lebih dari 1 akun media sosial maka diperlukan backup perlindungan data pribadi,” katanya.

Negara harus hadir dalam upaya perlindungan data pribadi. “Kalau ada kebocoran, regulasinya di Kominfo, eksekusinya di Polri, jadi ini harus terintegrasi agar semuanya menjadi mudah,” jelasnya. (Pramuji)