Suara Karya

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disahkan jadi Undang-Undang!

JAKARTA (Suara karya): Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya pada Kamis (7/7/22) mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

“Undang-undang tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih komprehensif bagi profesi psikolog,” kata
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (7/7/22)

Ditambahkan, Pemerintah akan mengajak pemangku kepentingan, terutama organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunannya dan mengimplementasikan seoptimal mungkin.

Nadiem menjelaskan, pada awalnya RUU tersebut mengatur soal praktik psikologi. Namun, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI dan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akhirnya disepakati sebagai RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

“Diharapkan, RUU tersebut menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani psikolog,” tuturnya.

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi itu juga mencakup peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator untuk mewujudkan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.

“Kami juga melakukan penyelarasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan UU Kesehatan, yang lebih dulu ada dalam mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan,” ujar Nadiem.

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberi perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberi layanan psikologi.

“Atas dasar pertimbangan itu, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ucap Mendikbudristek.

Mendikbudristek mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, jajaran Kemdikburistek, sekretariat Komisi X DPR RI, para pakar, akademisi, dan praktisi yang menjadi tenaga ahli Panja RUU, serta organisasi profesi psikologi, asosiasi penyelenggara pendidikan psikologi serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU hingga selesai dibahas dan disahkan.

“Semoga gotong royong ini dapat memajukan dunia pendidikan dan layanan psikologi ini diridhoi Allah SWT.
Mari pimpin pemulihan, bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin menjabarkan 6pokok bahasan atau norma-norma substansi RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat.

Pertama, RUU itu memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya manusia, dan kesejahteraan psikologis masyarakat.

“RUU itu juga memberi pelindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien, dan masyarakat,” kata Hetifah.

Kedua, RUU akan menata dan memberi kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberi layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan.

“Diharapkan, regulasi akan berdampak secara langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” ucapnya.

Hetifah menambahkan, RUU juga memberi pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi yang memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog.

Untuk psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberi kepastian l dalam memberi layanan setelah mereka memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).

RUU juga memberi kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisai profesi himpunan psikologi.

Keenam, RUU akan memberi pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, pelindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.

“Prinsip RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi adalah kepentingan bangsa. Dalam arti, RUU tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu atau pemerintah saja, tetapi mengatur untuk kepentingan semua,” tutur Hetifah menegaskan.

Dalam sidang paripurna itu hadir jajaran pengurus Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (HIMPSI) Pusat dan Wilayah, Majelis Psikologi Pusat, pengurus dan anggota Asosiasi/Ikatan Minat Psikologi, pengurus Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), serta mahasiswa psikologi yang terhimpun dalam Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI). (Tri Wahyuni)

Related posts