Suara Karya

Saudi Hapus Karantina dan PCR, Dirjen PHU Selaraskan Kebijakan Umrah

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran covid-19, keharusan PCR dan karantina.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Ia berharap Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) segera mengambil langkah penyelarasan.

“Kementerian Agama akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini,” kata Hilman, di Jakarta, Minggu (6/3/22).

Selain itu, lanjut Hilman, kebijakan ‘One Gate Policy’ atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Karena, kedua lembaga itu yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi diperlukan mengingat ada beberapa ketentuan yang harus dikompromikan,” tuturnya.

Hilman mencontohkan, dicabutnya syarat karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Hal itu harus direspon secara mutual recognition. “Jadi, jangan sampai yang tidak perlu karantina, tetapi masih dipaksa karantina. Selain juga kebutuhan akan tes PCR. Saudi tidak meminta syarat itu, jadi tak perlu tes lagi untuk keberangkatannya,” katanya.

Hilman menambahkan, posisi Kemenag saat ini lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana diterapkan selama ini. (Tri Wahyuni)

Related posts