JAKARTA (Suara Karya): Pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akan ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/11/2018). Kepastian itu, disampaikan Ketua KPU Arief Budiman, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Senin (26/11/2018) siang, dan sudah membuat sejumlah opsi.
“Jadi kita belum bisa putuskan, tapi beberapa hal sudah dilaporkan, termasuk beberapa yang harus diputuskan dalam rapat pleno itu opsi-opsinya sudah dibahas tadi. Sore ini akan dirapikan, kemudian besok kita akan ambil putusannya,” ujar Arief Budiman, kepada wartawan, di kantor KPU, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dia mengaku, semula pihaknya akan mengambil keputusan hari ini. Namun pengambilan keputusan itu terpaksa ditunda lantaran 3 dari 7 orang Komisioner KPU tidak hadir dalam rapat pleno. Tiga orang komisioner itu, menurut Arief, saat ini sedang berada di luar kota.
Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat draf atau formula untuk melaksanakan tiga putusan lembaga peradilan hukum terkait syarat pencalonan angggota DPD, yaitu Mahkamah Konsitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya melaksanakan putusan MK tentu saja yang bersangkutan tidak boleh menjadi pengurus parpol, karena prinsipnya adalah tidak boleh dong kemudian ada rangkap jabatan. Tapi putusan MA yang memperbolehkan pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD, opsi itu juga kita mungkinkan, kemudian melaksanakan putusan PTUN memasukan nama yang bersangkutan dalam daftar calon tetap (DCT), juga opsi itu dimungkinkan,” ujarnya.
Wahyu menyebut, pihaknya akan mengambil langkah moderat untuk melaksanakan semua putusan hukum yang wajib dilaksanakan KPU, tanpa membuat putusan tersebut bertabrakan satu sama lain. “Formula inilah yang akan kita putuskan besok, bersama dengan seluruh komisioner,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU mencoret nama OSO sebagai calon anggota DPD, lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Putusan MK menyebutkan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan, tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018) silam.
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN, juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut. (Gan)