Sekolah Dibuka 2021, KPAI Minta Pemerintah Pusat Tak Lepas Tangan

0
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Rencana pemerintah membuka kembali sekolah pada Januari 2021 mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, persiapan dan kontrol pembukaan sekolah tersebut tak boleh diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah (Pemda).

“Pemerintah pusat tak boleh lepas tangan. Menyerahkan kewenangan ke Pemda tanpa bekal pemetaan daerah dan sekolah, itu bentuk dari lepas tanggung jawab,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam siaran pers, Jumat (20/11/20).

Retno menambahkan, pemerintah pusat seharusnya membangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan pengaduan agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah. Apalagi persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan yang merujuk pada aturan pusat.

“Buka sekolah bukan cuma berpedoman pada separuh jumlah siswa dan protokol 3 M saja, tetapi juga persiapan infrastrukturnya, biaya tes swab dan uji coba kepatuhan seluruh warga sekolah. Jika APBD tak mampu membiayai itu semua, solusinya seperti apa. Takutnya sekolah malah jadi kluster baru penularan covid-19,” ujarnya.

Seperti diberikan sebelumnya, pemerintah kembali merelaksasi SKB 4 Menteri dengan membolehkan sekolah dibuka pada semua zona, namun izin dan pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun dasar pijakannya, daerah lebih tahu wilayahnya sendiri. Bahkan penyiapan infrastruktur dan tes swab untuk pendidik dan tenaga kependidikan juga diserahkan pada APBD.

Pembukaan kembali sekolah pada Januari 2021 merupakan permintaan pemerintah daerah dan desakan dari orangtua. Karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada fase pertama dan kedua sarat masalah. Bahkan KPAI mencatat, PJJ fase 2 telah memakan korban 4 siswa, meski pemerintah pusat dan daerah kerap membantah.

Sebagai lembaga pengawas dalam perlindungan anak, Retno menambahkan, pihaknya memprogramkan rangkaian pengawasan di sejumlah daerah atas implementasi SKB 4 Menteri sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur dan protokol/SOP dari (AKB) di satuan pendidikan.

Ada 8 Provinsi yang akan diawasi atau ditinjau KPAI, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogjakarta, Banten, DKI Jakarta, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapula provinsi yang diawasi mitra KPAI, yaitu KPAD/KPAID adalah Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.

“Selain juga ada keterlibatan pemantauan dari jaringan guru Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Untuk Kabupaten Madiun, KPAI akan pengawasan langsung pada 18-20 November 2020,” ujarnya.

Retno mengungkapkan, dari 48 sekolah yang didatangi di 8 provinsi sejak 15 Juni hingga 19 November 2020 lalu, sebagian besar mengaku belum siap. Sekolah yang mengaku siap dengan pembelajaran tatap muka adalah SMKN 11 Kota Bandung dan SMPN 4 Kota Solo.

Sementara sekolah yang siap tetapi masih butuh protokol AKB adalah SMKN 1 Manonjaya kabupaten Tasikmalaya, SMKN 63 Jakarta Selatan, SMPN 1 Kota Magelang, SMPN 7 Kota Bogor, SDN Pekayon Jaya 06 Kota Bekasi dan SMPN 1 Kota Madiun. (Tri Wahyuni)