Sembunyikan Data Caleg, Komisioner KPU Kalsel Dilaporkan ke DKPP

0
suarakarya.co.id/Istimewa

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Sarmuji bersama empat anggotanya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu terkait keputusan KPU Kalimantan Selatan yang menyatakan syarat terpenuhi terhadap Rusli saat menjadi Calon Legislatif pada Pemilhan Legislatif (Pileg) 2019.

Diketahui, empat anggota KPU Kalimantan Selatan, yaitu Siswandi Reya’an, Nur Zazin, Edy Ariansyah, dan Hatmiati.

Laporan itu telah diterima DKPP dengan tanda terima Dokumen No.03-25/Set-02/11/2020, pada Selasa (25/2/2020)

Koordinator Gerakan Masyarakat Banua (GMB) untuk Kalimantan Selatan, Subhan, yang juga bertindak sebagai pelapor menilai upaya para terlapor menerima dan menyatakan syarat terpenuhi terhadap yang bersangkutan, diduga kuat dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menyembunyikan riwayat status hukum Rusli.

“Kami menduga ada keberpihakan kepada yang bersangkutan,” kata Subhan, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2020).

Dia menjelaskan, KPU Kalimantan Selatan menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Rusli yang dilampirkan di formulir pendaftaran Caleg diterbitkan. SKCK itu diterbitkan Polres Kabupaten Banjar, bukan Polda Kalimantan Selatan.

Upaya penyelenggara pemilu itu, kata dia, melanggar prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a,b,c dan d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“SKCK seharusnya diterbitkan dari Polda Kalimantan Selatan, bukan dari Polres Banjarmasin. KPU Provinsi seharusnya menolak SKCK itu bukan menerimanya,” kata dia.

Dia berharap agar DKPP dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Walaupun diketahui H Rusli kini telah duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tindakan ini sangat jelas mencederai semangat demokrasi di era reformasi saat ini, kami berharap agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Nur Zazin selaku Komisioner Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Selatan mengaku belum mengetahui adanya pelaporan tersebut. “Saya belum mendapatkan informasi,” kata Nur Zazin. (Indra DH)