Semua Guru Honorer Diundang Ikut Seleksi PPPK, Tersedia Kuota 1 Juta Kursi

0
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer, termasuk guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Seleksi itu juga terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam acara pengumuman seleksi PPPK yang digelar secara virtual, Senin (23/11/20) menjelaskan, upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Guru memegang peran penting dalam menghasilkan SDM unggul. Untuk itu, diperlukan pendidik yang berkompetensi tinggi dengan jumlah yang memadai,” ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Guru PPPK bukanlah PNS, tetapi diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas mengajar.

“Perhitungan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berdasarkan Dapodik, diketahui kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS saat ini mencapai 1 juta guru,” ucapnya.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, lanjut Wapres, jumlah guru ASN yang ada di sekolah negeri hanya 60 persen dari kebutuhan seharusnya. Sejak 4 tahun terakhir, jumlah ity terus turun sekitar 6 persen setiap tahunnya.

“Sementara penambahan jumlah guru ASN setiap tahunnya hanya sekitar 2 persen. Kondisi itu menimbulkan kekurangan guru, sehingga pelayanan pendidikan kepada peserta didik menjadi tidak optimal,” katanya.

Wakil Presiden menyatakan, pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas akan merugikan bagi guru honorer. “Lewat seleksi PPPK yang objektif dan terbuka ini diharapkan penyelesaian status guru honorer dapat dituntaskan,” tuturnya.

Senada dengan Wakil Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Seleksi guru PPPK merupakan bukti negara hadir dalam penyelesaian status guru honorer yang kompeten. Status itu akan akan memberi penghasilan yang layak bagi guru honorer,” katanya. (Tri Wahyuni)