Serapan TKDN Pertamina di 2020 Lampaui Target yang Ditetapkan

0

JAKARTA (Suara Karya): Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Pertamina, Agus Suprijanto mengungkapkan angka serapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Pertamina pada tahun 2020 mencapai 52,6 persen. Nilai tersebut berada diatas target yang ditetapkan, yaitu 25 persen.

“Di 2020, kami bisa capai realisasi lebih dari target saat itu ditetapkan 25 persen, kami capai 52,6 persen, bahkan hingga Februari 2021, pencapaian TKDN Pertamina diklaim telah berkisar di angka 50 persen,” ujar Agus dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruangenergi, Kamis (25/3/2021).

Agus mengungkapkan, berdasarkan data hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), TKDN Pertamina rata-rata telah mencapai 45,8 persen sepanjang 2017-2019.

Menurut Agus, Pertamina telah memiliki sejumlah program strategis untuk mendorong peningkatan TKDN. Pertama, melakukan alignment regulasi. Proses ini diperkuat dengan adanya pembentukan fungsi khusus local content utilization management yang menyikronkan semua standardisasi dan kebijakan, termasuk membuat roadmap TKDN, pemantauan pelaporan TKDN, dan memberikan konsultasi TKDN.

Pertamina juga telah memiliki key perfomance indicator (KPI) TKDN yang diterapkan di level proyek maupun perusahaan. Kemudian sistem digital dashboars dan e-katalog TKDN juga diterapkan untuk mempermudah pihak terkait melakukan implementasi dan monitoring TKDN.

Pertamina, kata Agus, juga telah melakukan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, seperti sinergi dengan surveyot, antar BUMN, pemerintah, industri, manufaktur, dan perbankan.

“Kami punya standar safety dan kualitas supaya produk dalam negeri dapat memberikan kontribusi yang positif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Selain persoalan standar kualitas, masalah biaya juga menjadi pertimbangan Pertamina dalam menggunakan produk dalam negeri. Untuk produk dalam negeri yang kandungan TKDN-nya minimal 25 persen, Pertamina melakukan preferensi harga agar mendapat harga kewajaran.

“Bila produk dalam negeri sudah punya TKDN di atas 40 persen, kami wajib gunakan dan beli produk tersebut. Kalau produk dalam negeri TKDN minimal 25 persen, kami wajib berikan preferensi harga. Preferensi harga yang bisa ditawarkan maksimum 25 persen dari harga impor agar dapat kewajaran harga. Harga di sini tetap jadi satu indikator karena dalam pengelolaan suatu usaha masalah biaya jadi satu elemen kunci,” pungkasnya. (Andara Yuni)