JAKARTA (Suara Karya): Implementasi Wajib Halal atau kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 harus dikawal agar dilaksanakan tepat waktu.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Popy Rufaidah dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada Selasa (15/9/26).
Popy mengatakan, rapat lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan, dapat diselesaikan, sebelum tanggal implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
“Rakor ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” tegas Popy.
Ia juga menekankan, kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal. Mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara.
“Kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal. Diseminasi informasi juga penting bagi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tuturnya.
Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal.
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan kementerian/lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
Menurutnya, kordinasi lintas K/L penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan.
“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Berbagai masukan yang disampaikan akan ditampung dan tindak lanjuti oleh BPJPH untuk memperkuat implementasi. Sehingga kebijakan dapat dilaksanakan secara optimal, guna memberi kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Mamat.
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas.
Rapat koordinasi tersebut juga Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal EA Chuzaemi Abidin; Tenaga Ahli Bidang Kehumasan BPJPH M Fariza Y Irawady; pejabat tinggi madya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Kementerian Keuangan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Pertanian; dan Badan Karantina Indonesia.
Selain itu, rakor dihadiri pula oleh pimpinan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS); Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN); serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Hadir Atase Perdagangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC; Bangkok; New Delhi; Ankara; Seoul; Kuala Lumpur; dan Singapura; serta Atase Pertanian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, Roma, dan Belgia. (Tri Wahyuni)

