JAKARTA (Suara Karya): Sikap koorperatif Bupati Tulungagung, Syahri Mulyono melalui penyerahan diri, diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, lengkap sudah target operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung.
Setelah menyerahkan diri, Syahri Mulyono menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lamanya, dan langsung di tahan penyidik KPK.
“Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu (10/6).
Sebelum Syahri, KPK lebih dulu menerima penyerahan diri Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar.
Dua kepala daerah ini menjadi target utama OTT KPK di dua daerah itu sejak Rabu (6/6) kemarin.
Penetapan tersangka mereka berdua hasil dari pengungkapan kasus dugaan suap lewat OTT. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp2,5 miliar.
Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait proyek pembangunan sekolah di Blitar. Sedangkan Syahri diduga menerima Rp1 miliar.
Pemberian uang kepada Syahri itu merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, calon kepala daerah yang ikut diusung PDIP itu telah menerima uang sebesar Rp500 juta pada pemberian pertama dan Rp1 miliar pada yang kedua.
Dalam kasus yang menjerat mereka, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo sebagai tersangka. Mereka berempat telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka semalam. (Gan)