Shandy Purnamasari Menangkan Gugatan Sengketa Merek dari Putra Siregar

0
Foto Istimewa

JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, memutuskan Shandy Purnamasari sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa, Selasa (14/6/2022).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Immanuel ini, sekaligus membatalkan merek-merek terdaftar PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata Amir Burhanuddin selaku pengacara pihak Penggugat, Selasa (14/6/2022).

Diungkapkan Amir, dalam persidabgan sengketa merek ini, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Menurut Amir, pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Lebih jauh Amir mengatakan, dalam putusannya Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek. (Bayu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here