Sidang Penggelapan BBM Hadirkan Empat Saksi

0

JAKARTA (Suara Karya): Sidang pidana dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 orang terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/1/2023).

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line; Slamet Raharjo, Auditor internal PT Meratus Line; Feni, serta Katarina, dan Ongko Maya Dewi.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutrisno beberapa kali menberikan peringatan pada saksi Slamet agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.

“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan juga masuk ke ranah perdata,” tegas hakim memperingatkan saksi Slamet.

Ketua Majelis Hakim juga meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi. Ia juga menanggapi beberapa bantahan terdakwa. “Saya meminta kepada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nanti,” katanya.

Sementara dalam kesaksiannya, Slamet Raharjo menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Menurutnya, modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line. Ia juga mengataka, bahwa otak dari pencurian BBM itu adalah karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahkan dituding telah menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.

“Edi Setyawan (terdakwa) terima Rp 500 juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Edi Setyawan mengatakan Rp 600 juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp 500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi,” bebernya.

Dalam keterangannya, Slamet beberapa kali terlihat emosinal dengan menyebut keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini.

Saksi Auditor Internal PTMeratus Line, Feni mengatakan, berdasarkan audit internal, pihaknya menemukan kerugian atas kasus dugaan penggelapan BBM itu sebesar Rp 500 miliar terhitung sejak 2015. Ia juga mengaku, dasar audit yang dilakukan adalah dari keterangan atau pengakuan para terdakwa yang kemudian diasumsikan olehnya.

Pihaknya juga melakukan audit untuk kedua kalinya dan ditambah lagi dengan adanya audit eksternal. Uniknya, ia mengakui terdapat perbedaan atau selisih dari kedua hasil audit tersebut.

“Hasil audit internal kedua menemukan dugaan kerugian sebesar Rp 94 miliar dan hasil audit eksternal hanya menemukan kerugian sebesar Rp 93 sekian miliar,” ujarnya.

Dalam kesaksian tersebut juga sempat terjadi perbedaan keterangan antara saksi Slamet dengan saksi Fani. Fani menjelaskan bahwa Pocket di Kapal Meratus digelapkan dan dijual oleh oknum karyawan, sementara Slamet mengaku kalau yang dijual itu BBM dari vendor yang dibelokkan.

Terkait hal ini, terdakwa Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line mengatakan bahwa Pocket adalah sisa bahan bakar yang ada di kapal Meratus. “Jadi statusnya sisa bahan bakar,” ucapnya.

Erwinsyah juga mengungkapkan, bahwa selama ini telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, dilakukan perusahaan dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.

“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan dibawah tekanan. Kenapa saya ngomong demikian, karena waktu kami disuruh membuat surat pernyataan, ada personel polisi gak yang memperkenalkan diri secara jelas,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan bosnya itu. “Tak ada satu pun keterangan dari bos itu yang benar. Salah semua yang mulia,” ujar Edi.

Sementara salah satu pengacara para terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan bahwa pihaknya meragukan hasil audit yang dilakukan Auditor Internal PT Meratus Line, Feni.

“Internal audit di awal menyebutkan Rp 500 miliar tetapi banyak berbasis asumsi, lalu ada audit lagi ditemukan Rp 94 miliar lebih tetapi perhitungan eksternal audit ebutkan Rp 93 miliar. Jadin perbedaan yang jauh itu membuat hasil audit diragukan,” tukasnya.

GPS juga mencerca pernyataan PT Meratus Line, Slamet Raharjo soal status karyawannya terdakwa Edi Setyawan yang disebutkan sopir dan outsourching tetapi bisa memiliki kewenangan melebihi pegawai organik dan atasannya sendiri.

Terkait hal itu Slamet Raharjo mengakui jika pihaknya kecolongan dan menyebutnya sebagai miss dalam manajemennya. “Itu miss kami di Manajemen, ” kilahnya.

Secara rinci GPS juga memastikan bahwa selama kurun waktu 2015 sampai 2021 hubungan kerja dengan Bahana tidak pernah ada masalah. “Tidak pernah ada masalah semua dokumen komplit sesuai perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak,” pungkasnya. (Anna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here