
JAKARTA (Suara Karya): Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim sebanyak 171 dari 195 negara anggota PBB telah menerima produk perikanan Indonesia. Pasalnya, hal itu tak lepas dari sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merupakan salah satu pelayanan dari BKIPM.
Kepala BKIPM Rina mengungkapkan, diterimanya produk perikanan Indonesia dibanyak negara patut diapresiasi bahkan merupakan prestasi yang patut disyukuri. Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sektor perikanan nasional masih tetap menggeliat.
“Total, 3.203 unit pengolahan ikan (UPI) dan unit usaha pembudidayaqn ikan (UUPI) telah terdaftar di berbagai negara mitra. Terbaru, 343 UPI dan UUPI baru teregistrasi untuk ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok di tahun 2021. Selama 11 bulan 2021, sebanyak 3.771 sertifikat HACCP diterbitkan,” ujar Rina saat memaparkan Refleksi 2021 dan Proyeksi 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dikatakannya, UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok. Lalu 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke Tiongkok,” sambungnya.
Terhitung sejak Oktober 2021, BKIPM menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar Rp0. Hal ini untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus memudahkan arus pelintasan komoditas perikanan.
“PNBP kita sampai dengan 11 Desember 2021 sebesar Rp67,06 miliar dari target Rp74,4 miliar. Kebijakan relaksasi penerapan Rp0 untuk lalulintas barang domestik mendorong bergeliatnya usaha sektor hulu,” ujarnya.
Rina mengklaim pelaku usaha pengiriman produk perikanan domestik Indonesia mendapatkan kemudahan usaha dari kebijakan KKP melalui BKIPM, berupa keringanan biaya sertifikasi kesehatan dan mutu rata-rata Rp3,4 miliar per bulannya. (Bayu)