Suara Karya

Sistem Kerja ASN Selama PPKM Darurat Terbagi 4 Level

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang terbagi dalam 4 level.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Juli 2021 itu disebutkan, untuk wilayah Jawa dan Bali diterapkan PPKM level 4. ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal ‘(work from home/WFH)’ secara penuh atau 100 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran hanya berlaku selama masa penerapan PPKM darurat.

Di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, lanjut Tjahjo, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen dan penugasan di kantor ‘(work from office/WFO)’ sebesar 25 persen. Untuk WFO, setiap pegawai harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja.

Selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, maka sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten atau kota di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Untuk kabupaten dan kota, diluar zona itu maka pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.

“Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai,” kata Tjahjo menegaskan.

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

“Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan, dengan memanfaatkan teknologi informasi. PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi,” tuturnya.

Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi ‘online’ atau daring. Pastikan ‘output’ dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan. (Tri Wahyuni)

Related posts