
JAKARTA (Suara Karya): Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK) seharusnya ditunda dulu, menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan itu disampaikan pengacara salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Gugum Ridho, di Jakarta, Senin (14/11/22).
Hal itu merupakan tanggapan atas dikeluarkanya Keputusan Dirjen Binapenta & PKK Nomor 3/558 yang mulai membuka penempatan PMI ke berbagai negara, termasuk ke Arab Saudi.
Padahal, lanjut Gugum, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Ke Arab Saudi masih menyisakan masalah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun P3MI dan saat ini sedang diuji di Mahkamah Agung (MA)
“Kepmenaker 291 Tahun 2018 sedang diuji di Mahkamah Agung Karena SPSK diduga diskriminatif karena memuat ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya,” ucapnya.
Gugum menilai, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terlalu mengambil resiko jika membuka penempatan PMI ke Arab Saudi saat ini. Karena jika MA membatalkan Kepmenaker 291, maka timbul permasalahan hukum baru.
“Kalau Kepmen 291 dibatalkan MA di tengah penempatan, lalu bagaimana nasib PMI,” ujar Gugum.
Ia berharap Kemenaker menunda penempatan PMI Khusus di Arab Saudi sampai Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan. “Sebaiknya menunggu proses judicial review di MA diputus dulu, supaya tidak muncul persoalan hukum baru,” ucap Gugum menandaskan.
Ia juga menyoroti formalitas Kepdirjen Binapenta Nomor 3/558 yang menurutnya mengandung cacat formil, salah satunya karena tidak mencantumkan Kepmen 291 dalam bagian konsiderans.
“Kepdirjen ini membuka penempatan di Saudi dengan dasar Kepmen 291, tapi di bagian konsiderans tidak mencantumkan Kepmen 291 sama sekali,” katanya.
Kekeliruan itu, menurut Gugum, bisa berakibat fatal karena memberlakukan suatu kebijakan tanpa mencantumkan dasar hukumnya. Sehingga hal itu bisa menjadi alasan kuat untuk dibatalkan. (Tri Wahyuni)