Suara Karya

SKB Ditandatangani, Pelaku Seni dan Budaya Kini Boleh Gelar Kegiatan Lagi

Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hilmar Farid. (suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Pelaku seni dan budaya kini boleh menggelar kegiatan, meski di tengah pandemi corona virus disease (covid-19). Karena pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri yang mengatur protokol kesehatan bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif.

“Peraturan itu diharapkan bisa menjadi pegangan bagi pelaku seni dan kebudayaan dalam menggelar kegiatan seni dan budaya di lapangan di era normal baru ini,” kata Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hilmar Farid dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (7/7/20).

Acara juga dihadiri Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf), Syaifullah, Sekjen Asosiasi Museum Indonesia, Sigit Gunardjo, Ketua Koalisi Seni Indonesia, Kusen Alipah Hadi, Ketua Asosiasi Taman Budaya, Semmy Toisutta dan Ketua Badan Perfilman Indonesia, Chand Parwez.

Hilmar menjelaskan, SKB 2 Menteri yaitu Kemdikbud dan Kemparekraf itu berisi Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif di Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Protokol itu disusun secara sinergi antar dua kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa normal baru. “Lewat aturan itu, diharapkan kegiatan kebudayaan tetap bisa hidup di masa sulit. Namun, tetap utamakan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya,” ujarnya.

Hilmar meminta pada pelaksanaan kegiatan kebudayaan di lapangan untuk menyesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau.

“SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi,” tuturnya.

Hilmar menegaskan, panduan teknis dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah. Namun, penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis dalam SKB.

Hilmar juga berharap SKB ini dapat disosialisasikan lebih luas oleh para pemangku kepentingan dan media, sehingga penerjemahan dari panduan teknis itu dapat terlaksana dengan baik. “Yang penting implementasinya. Perlu gotong royong sosialisasi panduan teknis ini, sehingga implementasinya dilakukan secara benar,” ucapnya.

Tak hanya kegiatan kebudayaan, lanjut Hilmar, SKB itu juga mendorong bangkitnya penyelenggaraan industri pertemuan, insentif, konvensi dan pameran (MICE) dalam negeri. Protokol yang tertuang dalam SKB memungkinkan industri MICE menggelar kegiatan yang memadukan aktivitas daring dan luring. (Tri Wahyuni)

Related posts