Suara Karya

Skema KUR Bunga Rendah untuk Sektor Pariwisata

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah, yaitu 7% melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.

“Diharapkan dengan adanya skema KUR Pariwisata ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata khususnya di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas serta 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,” kata Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Rabu (8/8).

Langkah itu dilakukan sesuai arahan Presiden RI untuk mengoptimalkan pariwisata Indonesia. Lebih lanjut Darmin mengungkapkan, KUR sektor pariwisata dapat diberikan kepada individu dan/atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai kebutuhan usahanya, baik KUR mikro maupun KUR kecil.

Terkait kinerja KUR sampai dengan Semester I Tahun 2018 mencatatkan capaian yang positif, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, penyaluran KUR dari 1 Januari hingga 30 Juni 2018 tercatat sebesar Rp 64,6 Triliun atau 55,2% dari target penyaluran Rp117,08 triliun di tahun 2018.

“Agresivitas capaian KUR tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat NPL di angka 0,01%. Pemerintah juga berhasil menjaga dominasi porsi penyaluran KUR kepada usaha mikro,” ujarnya.

Menurut Iskandar, hal tersebut tercermin dengan penyaluran KUR Mikro sebesar Rp41 triliun yaitu 63,5% dari penyaluran KUR, diikuti dengan KUR Kecil sebesar Rp23,3 triliun yaitu 36,1% dari penyaluran KUR, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp231 miliar yaitu sebesar 0,4% dari penyaluran KUR.

Penyaluran KUR menurut wilayah disebutkan, Pulau Jawa masih mendominasi penyaluran KUR sebesar 54,9%, diikuti Sumatera 19,4%, Sulawesi 10%, Bali & Nusa Tenggara 7,1%, Kalimantan 6,4%, dan Maluku & Papua 2,2%.

Selain penetapan skema KUR Pariwisata dan evaluasi capaian kinerja KUR semester I tahun 2018, dalam rapat koordinasi ini juga dibahas beberapa pending matters pelaksanaan program KUR.

Untuk mendorong optimalisasi penyaluran KUR, khususnya di sektor produksi serta pencapaian target penyaluran KUR di 2018, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga menambah plafon penyaluran KUR 2018, menjadi sebesar Rp123,53 triliun.

“Penambahan plafon penyaluran KUR 2018 tersebut juga memperhatikan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Diharapkan hal tersebut dapat membantu UMKM dalam mengakses pembiayaan dengan suku bunga yang terjangkau,” ujar dia.

Diketahui, berdasarkan data realisasi KUR yang dihimpun oleh sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sejak 2015 hingga 30 Juni 2018, nilai KUR yang telah disalurkan sebesar Rp277,4 triliun dengan outstanding sebesar Rp130,8 triliun kepada 11,8 juta pelaku UMKM.

“Capaian tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR pada tingkatan 1,06%,” kata Iskandar. (indradh)

Related posts