Suara Karya

Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menko PMK: Itu Bagus Demi Toleransi

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai baik isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Saya minta kepada masyarakat untuk
memahami dulu isi surat edaran Menag tersebut secara menyeluruh. Surat edaran itu tidak melarang, tetapi mengatur,” kata Muhadjir di sela kunjungan kerja di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/2/22).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan, antara lain mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat lewat suara azan, salawat dan bacaan al Qur’an.

Pengeras suara bisa digunakan untuk menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.

“Tetapi lakukan penggunaan pengeras suara itu secara proporsional. Pengelola masjid dan musola harus tahu kapan pengeras suara itu bisa digunakan dan seberapa besar volume suaranya,” ujarnya.

Tujuan dikeluarkannya SE Menag itu, menurut Muhadjir, sangat baik untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Pengeras suara atau toa boleh digunakan, asalkan wajar, yaitu tidak terlalu keras, tetapi juga tidak terlalu pelan.

“Kapan digunakan pengeras suara itu juga harus dihitung betul. Jangan sampai 24 jam keras terus. Apalagi, 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Menko PMK.

Seperti disampaikan Menag, hidup dalam masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik, termasuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong, apalagi cuma judulnya,” ucap Muhadjir menegaskan.

Ia berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan menteri agama tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik. (Tri Wahyuni)

Related posts