Soal Eksekusi Rumah Mewah di Ijen Malang, Ketua Ombudsman Jatim: Dilihat Sekilas, Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

0

MALANG (Suara Karya): Eksekusi sebuah rumah mewah di kawasan elit Taman Ijen Jl Pahlawan Trip Blok B 8, Kelurahan Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang pada 23, 24 dan 25 Maret menyita perhatian publik Jawa Timur.

Suasana eksekusi tersebut digambarkan sang pemilik, Dr Fransisca Valentina sangat menakutkan dan mengerikan.

“Pintu didobrak, dicongkel pakai linggis, banyak kerumunan massa dari pihak pengadilan, aparat keamanan dan tukang angkut, menjadi trauma dalam hidup saya,” ujar advokat sekaligus janda dua anak ini.

Menurutnya, ada ketidakadilan yang ia terima.

“Tidak ada lagi keadilan di Kota Malang. Karena itu saya mengadu ke Presiden Jokowi, bahkan hari ini saya melaporkan ke Ombudsman Jawa Timur. Ada kesewenang-wenangan aparatur negara dalam eksekusi tersebut,” ungkap Valentina saat ditemui di kantor Ombudsman Jawa Timur di Jl Ngagel Timur No 56, Pucang Sewu, Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Kepada Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, Doktor hukum ini menjelaskan bahwa eksekusi rumah yang dialaminya sarat dengan konspirasi para mafia hukum dan mafia lelang di Kota Malang.

“Sampai saat ini saya belum menerima pembayaran kalau memang ada lelang. Karena proses yang saya alami, lelang dulu dan sudah ada yang beli, kemudian eksekusi. Ini jelas mengangkangi Permenkeu No 27 Tahun 2016 tentang petunjuk proses lelang,” jelasnya.

Menurutnya, eksekusi terjadi dari institusi lelang yang tidak mempunyai dasar hukum. Karena dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 598 PK/PDT/2017 tidak disebutkan obyek ataupun subyek lelangnya.

“Dasar hukum apa yang dipakai untuk melakukan lelang dan melakukan eksekusi ini? Ada banyak proses kejanggalan baik secara hukum. Dokumen sertifikat atas nama saya dan masih saya pegang, jadi dasarnya apa mereka melelang?” paparnya.

Tak hanya itu, Valentina juga menegaskan bahwa rumah dan bangunan yang dilelang pihak KPKLN Kota Malang itu merupakan warisan ibunya.

“Ibu saya meninggal di sini dan ini adalah peninggalan dari orang tua. Pembelian rumah oleh ibu saya di tahun 2000. Karena ibu saya mau tinggal di Malang sampai akhirnya meninggal di sini,” jelasnya.

Valentina juga membeberkan perjanjian nikah dalam Akta Notaris No 200 yang dibuat Notaris Eko Handoko tanggal 8 Juli 1994. Dalam akta tersebut diperjanjikan bahwa perkawinannya dengan almarhum Hardi Sutanto tidak ada percampuran harta.

Dalam amar putusan PK 598/PK/PDT/2016, ungkap Valentina, tidak menyebutkan satupun obyek yang dieksekusi. Tapi di situ hanya menyebutkan harta bersama menjadi sama rata.

“Bahkan dalam amar putusan PN Tuban, PT Surabaya, maupun amar putusan PK MA No 598 yang mengabulkan gugatan penggugat (dr Hardi Sutanto) untuk sebagian, tidak disebutkan barang apa saja yang harus dibagi antara saya dengan almarhum,” tambahnya.

Timbulnya penetapan Ketua PN Tuban No 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo No 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn pada 2 Mei 2017, menurut Valentina karena adanya surat dari Lardi SH, selaku kuasa hukum almarhum. Karena obyek yang akan dieksekusi berada di wilayah Malang Kota, PN Tuban secara delegasi meminta PN Malang membantu melakukan eksekusi ke PN Malang.

“Seharusnya tidak perlu di delegasikan karena amar perkara No 598.PK/Pdt/2016 adalah putusan Non Executable (putusan-putusan yang tidak bisa dilaksanakan),” jelasnya.

Kemudian, mulai tahun 2017, PN Malang mulai menerbitkan penetapan Ketua PN Malang No 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn menjadi dasar bagi KPKLN Kota Malang pada tanggal 15 Februari 2018 akan melaksanakan eksekusi terhadap 42 obyek lelang.

“Terhitung 5 kali penangguhan dan pembatalan lelang karena tidak memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang akibat tidak adanya harta bersama yang tercantum dalam amar putusan PK 598,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, pada 3 Juni 2020, KPKNL Malang telah melaksanakan lelang eksekusi. Sebagaimana tertuang dalam grosse risalah lelang No 248/47/2020 tersebut laku terjual 5 obyek lelang. Yakni terdiri dari tanah seluas 60 M2 beserta ruko, tanah seluas 120 M2 beserta ruko, tanah beserta bangunan rumah seluas 636 M2 di Taman Ijen Blok B 8, Klojen, tanah seluas 67 M2 beserta ruko yang disewa PHD di Jl Galunggung 76 Blok 1, Gadinksari, Klojen dan tanah kosong di Sumberrejo, Batu, Kabupaten Malang seluas 1.345 M2.

“Padahal sebelumnya lelang eksekusi pada 19 Juni 2019 dan 8 November 2019 telah dinyatakan batal oleh KPKNL Malang dengan alasan tidak memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang. Pejabat lelang tidak yakin dengan kebenaran formal surat pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi dan SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang barang atau tanah dan bangunan belum ada,” urainya.

PN Malang

Menanggapi rentetan peristiwa hukum hingga terjadinya eksekusi 4 obyek lelang terkait aset milik Valentina pada 23, 24 dan 25 Maret 2021, Humas PN Malang Djuanto menyatakan bahwa eksekusi pengosongan tersebut merupakan delegasi dari PN Tuban.

“Karena wilayah hukumnya berada di PN Malang. Jadi PN Malang yang eksekusi atas permohonan Rebecca dan Debora sebagai pemenang lelang melalui kuasa advokat Lardi SH,” kata Djuanto pada Rabu (14/4/2021).

Soal adanya pemenang lelang yang diketahui bernama Debora Wahjutirto Tanoyo dan Rebecca Wahjutirto Tanoyo yang tak lain anak tiri almarhum dr Hardi Sutanto, mantan suami Valentina, Djuanto menyebutkan sah-sah saja.

“Setiap warga negara Indonesia bisa ikut lelang. Bahkan termohon (Valentina, red) pun boleh membelinya ketimbang dikasih ke orang lain, asalkan mampu membeli lelang tersebut,” paparnya.

Disinggung soal amar putusan 598 PK/PDT/2017 yang tidak disebutkan obyek ataupun subyek lelangnya, juru sita bagian eksekusi PN Malang, Danny Kurniawan menyatakan bahwa soal PK ini kebijakan Kepala PN Malang.

“Bisa atau tidaknya pelaksanaan eksekusi itu merupakan kebijakan Ketua PN Malang. Saya hanya pelaksana,” sebutnya.

Pihak KPKLN saat hendak dikonfirmasi soal adanya tudingan lelang yang sarat dengan konspirasi dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan, bagian hukum KPKLN menolak untuk diwawancara.

“Hanya bisa bersurat saja,” ujar seorang petugas pelayanan loket.

Sementara itu, ketua Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin berjanji akan mempelajari masalah yang dihadapi Valentina.

“Kalau melihat sekilas ada penyalahgunaan prosedur atau kekuasaan. Saya butuh penjelasan lebih mendalam. Kalau sudah memenuhi syarat, akan dihubungi oleh tim kami,” kata Agus. (Syarifuddin Lihawa)