
JAKARTA (Suara Karya): Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali membenarkan adanya mutasi 6 pejabat Eselon 1 ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Ke-6 pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.
“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Nizar dalam siaran pers, Selasa (21/12/21).
Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya untuk penyegaran.
“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi adalah hak PPK dan itu bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.
Yang pasti, lanjut Nizam, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, melainkan upaya penyegaran organisasi. “Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” katanya.
Nizar menambahkan, mutasi dilakukan
Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan.
Mutasi juga dilakukan untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal itu sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” ucapnya menegaskan.
Nizar memastikan proses mutasi sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ucap Nizar menandaskan. (Tri Wahyuni)