Suara Karya

Steve Singgih : Pentingnya Gelar Rakernas, Jelang Munas PB Perpani

JAKARTA (Suara Karya) : Menjelang Musyarawah Nasional (Munas), PB Perpani yang akan di laksanakan bulan Desember 2026, diperlukan pembahasan yang kondusif dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

“Dalam anggaran dasar pasal 38 PB Perpani, Rakernas diatur dalam setahun sekali, kecuali pada tahun tersebut akan diselenggarakan Munas, “tegas Ketua Pengprov Perpani Kaltara, Steve Singgih Wibowo ST . MMP di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dengan begitu katanya, tidak ada salahnya PB Perpani melaksanakan Rakernas atau Pra Munas tahun 2026 menjelang Munas. “Dengan harapan tidak ada dusta di antara kita dalam menentukan persyaratan calon Ketua Umum PB Perpani, “jelas Steve Singgih lagi.

Menurutnya, PB Perpani menyelenggarakan Rakernas bulan Februari 2026, namun semua itu merupakan agenda Rakernas tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan. Artinya tahun ini yaitu 2026 belum ada Rakernas.

Menurutnya, dengan menggelar Rakernas dan membahas persyaratan calon Ketua Umum, dan pembentukan TPP, diharaphan Munas berjalan lancar. Semua itu tanpa ada maksut lain dalam menentukan calon yang akan maju dan dipilih sebagai Ketua Umum PB Perpani Desember 2026.

Dikatakannya, semua persyaratan sebagai calon sudah ditentukan dalam Rakernas. Dengan harapan, akan lebih memudahkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) melaksanakan tugasnya. Dengan catatan tanpa ada kesan menghambat ada aturan yang menghalang – halangi calon tertentu dengan persyaratan yang ada dan telah ditentukan dalam Rakernas menjelang Munas digelar.

Dikatakannya, Munas PB Perpani diharapkan berjalan terbuka atau fair play, terukur dan tanpa membedakan calon yang akan maju dalam Munas PB Perpani yang direncanakan digelar Desember 2026.

Dengan jadwal pendaftaran dan pengembalian berkas calon Ketua Umum yang diajukan, diharapkan membuat administrasi yang solid dan tidak menyulitkan calon yang akan mendaftar sebagai calon Ketua Umum PB Perpani nantinya.

Steve mengingatkan, sudah seharusnya dalam Rakernas juga dibahas keberadaan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) sebagai bentuk panitia pelaksana dalam Munas. LookBegitu juga berapa jumlah Pengprov yang aktif dan non aktif untuk memberikan suara dalam Munas nantinya.

“Semua jumlah Pengprov Perpani baik yang aktif maupun non aktif yang berhak memberikan suara pada calon Ketum dalam Munas seyogyanya harus di jelaskan juga dalam Rakernas, ” paparnya.

Begitu juga dengan jumlah dukungan yang harus dimiliki seorang calon, sudah ditetapkan dalam Rakernas. Dengan begitu, calon yang akan maju dalam Munas sudah mengetahui layak atau tidaknya jumlah dukungan dari berbagai Pengprov Perpani untuk maju sebagai calon Ketua Umum PB Perpani. (Warso)

Related posts