Sudah Saatnya Karya Cipta Musik Tradisi Nusantara Dilindungi

0

JAKARTA (Suara Karya): Sudah saatnya pemerintah memberi perlindungan atas karya cipta musik tradisi nusantara, termasuk nama penciptanya. Lembaga Manajemen Kolektif Nusantara (LMKN) diharapkan dapat menjembatani kebutuhan itu.

“LMKN nantinya harus menjalankan fungsinya sebagai kolektor hak pertunjukan untuk diteruskan kepada yang berhak (kesejahteraan),” kata Pimpinan Sidang Prakongres Musik Tradisi Nusantara hari ke-4, Otto Sidharta saat membaca hasil rekomendasi secara daring, Senin (23/8).

Perlindungan terhadap karya cipta sangat penting, lanjut Otto, karena kekayaan budaya Indonesia tak lagi hanya sekedar dokumen dan argumen, tetapi harus menjadi momen bagi kehidupan yang nyata dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Prakongres Musik Tradisi Nusantara hari ke-4 bertemakan Kebutuhan Perlindungan menghasilkan 3 rumusan. Pertama, mendaftarkan karya cipta (pencipta) dan karya musik (penampil) tradisi ke produser/publisher.

Kedua, rekomendasi untuk diterbitkannya payung hukum atau integrasi antar kementerian/lembaga, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) agar implementasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada untuk perlindungan musik tradisi dapat diimplementasikan segera.

Ketiga, rekomendasi diterbitkannya peraturan baik di pusat maupun daerah untuk alokasikan dana CSR perusahaan, guna pelestarian dan Pemajuan musik tradisi.

Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar Prakongres Musik Tradisi Nusantara untuk mencari solusi permasalahan perlindungan Musik Tradisi Nusantara, mengidentifikasi keadaan ekosistem per daerah (kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, apresiasi, preservasi, dan konservasi) atas karya musik tradisi.

Selain Kebutuhan Pelindungan, disebutkan, ada 7 tema prakongres lainnya, yaitu Definisi Musik Tradisi, Pendataan Musik Tradisi Nusantara, Kebutuhan Pengembangan, Kebutuhan Pendidikan, Keadaan Instrumen, Pemanfaatan dan Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara. Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perlindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek, Fitra Arda memaparkan bahwa kebijakan pemerintah dalam Perlindungan Musik Tradisi berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan diturunkan/diterjemahkan dalam Peraturan dan Strategi untuk menguatkan musik tradisi ke depan.

Ia menjelaskan bahwa LMK sejak 100 tahun yang lalu sudah diwacanakan oleh para tokoh kebudayaan. “UU No 5/2017 itu lebih mengatur tata kelola Kebudayaan, bukan kebudayaannya itu sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, pada pembukaan prakongres Musik Tradisi Nusantara, Jumat (20/8). Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek), Ahmad Mahendra mengatakan, penyelenggaraan prakongres sejalan dengan semangat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.

Karena itu, lanjut Mahendra, pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan. “Upaya penguatan musik tradisi nusantara mencakup langkah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” katanya menandaskan. (Tri Wahyuni)