Suara Karya

Susun RUU Cipta Kerja, Komisi X DPR Cari Masukan dari Akademisi

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah. (suarakarya.co.id/ist)

JAKARTA (Suara Karya): Komisi X DPR saat ini tengah mencari masukan dari kalangan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi. Lewat UU tersebut, diharapkan tumbuh iklim harmonis antara perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat luas.

“Pembuatan RUU Cipta Kerja ini niatnya baik. Bagaimana perguruan tinggi, nantinya bisa membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan lewat riset dan inovasi,” kata anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah dalam seminar berbasis internet (webinar) dengan para rektor, guru besar dan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Senin (11/5/20).

Dijelaskan, RUU Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi merupakan inisiatif Komisi X DPR dalam mencari solusi atas minimnya yang dialokasikan untuk dana riset di perguruan tinggi. Padahal perguruan tinggi bisa menjadi “ladang” baru untuk penciptaan lapangan pekerjaan melalui kegiatan riset dan inovasi.

“Karena itu dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang mendorong tumbuhnya riset dan inovasi di kampus. Serta harmonisasi yang perlu dibangun antara perguruan tinggi sebagai pencipta tenaga kerja dengan dunia usaha dan masyarakat luas,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Ferdi menyebutkan salah satu alasan rendahnya indeks inovasi Indonesia di kancah global, karena banyak riset perguruan tinggi yang berpotensi ekonomi tidak mendapat dukungan dari para pihak. Riset dan inovasi berakhir dalam tulisan yang disimpan di lemari pajang di kampus.

“Dunia industri sebagai wahana yang langsung merealisasikan riset dan inovasi tersebut menjadi karya nyata dan berujung pada terciptanya lapangan kerja. Selama ini, riset dan inovasi banyak berhenti menjadi kertas dan hanya menjadi sebuah tulisan,” terang Ferdi.

Agar pengalaman semacam itu tak berulang, Ferdi menambahkan, pihaknya saat ini mencari masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Karena RUU Cipta Kerja masih belum final.

“Prosesnya masih panjang, karena masih harus mendengar masukan dari banyak pihak. Siapa saja bisa memberi masukan untuk menambah khasanah RUU ini. Ajukan saja masukannya ke badan legislatif DPR RI,” ucap Ferdi.

Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Hariadi Kartodohardjo dalam webinar mengungkapkan kekhawatirannya atas hilangnya sejumlah pasal dalam draft RUU Cipta Kerja Pendidikan Tinggi. RUU itu dapat melemahkan proses dan tujuan pendidikan tinggi, karena berorientasi pada keuntungan.

“Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi melemahkan hasil dan proses pendidikan. Hasil pendidikan dianggap sebagai komoditi dengan menonjolkan mekanisme pasar,” ujarnya.

Menurut Hariadi, hal itu bisa bertentangan dengan pasal 28 C dan 28 E UUD 1945 yang secara garis besar menyatakan kalau pendidikan adalah tanggung jawab negara dan karena itu bersifat nirlaba,” kata Hariadi menegaskan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan sangat sulit membuat RUU yang menguntungkan seluruh pihak secara adil dan merata. Untuk itu, dibutuhkan masukan dari berbagai kalangan agar hasilnya sesuai dengan harapan para pihak.

Ditambahkan, DPR akan membuat tim yang akan meneliti secara detil pada setiap pasalnya. Jika sudah ada pandangan dari masing-masing fraksi dan pemerintah tentang RUU Cipta kerja, barulah draf itu disahkan sebagai UU. (Tri Wahyuni)

Related posts