Suara Karya

Tahun 2019, Publikasi Ilmiah Indonesia Peringkat Satu di ASEAN

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menerbitkan peraturan baru tentang akreditasi jurnal ilmiah. Lewat aturan baru tersebut, publikasi ilmiah Indonesia ditargetkan berada di peringkat satu  se-Asia Tenggara.

“Semoga target peringkat satu itu bisa diraih pada tahun 2019,” kata Menristekdikti, Mohamad Nasir dalam penjelasanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/5).

Nasir menjelaskan, dikeluarkannya Peraturan Menristekdikti No 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas. Karena lembaga akreditasi jurnal ilmiah akan menjadi satu di Kemenristekdikti.

“Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis akan diakui oleh Kemenristekdikti. Ketentuan itu berlaku hingga masa akreditasinya habis,” tuturnya.

Merujuk data Publikasi Internasional ASEAN per 8 Mei 2018, Nasir menyebut jumlah publikasi internasional Indonesia mencapai 8.269 jurnal. Sementara Thailand sebanyak 5.153 jurnal.

“Data itu menunjukkan jumlah publikasi internasional Indonesia akhirnya berhasil mengungguli Thailand dalam 20 tahun terakhir ini,” ucap Nasir menegaskan.

Atas dasar itu, Nasir menargetkan Indonesia menjadi ‘leader’ di ASEAN dalam publikasi internasional. Penerbitan Permenristekdikti No 9/2018 merupakan salah satu upaya mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain.

“Status publikasi internasional kita sebelum ada Permen No 9/2018 sebanyak 530 jurnal. Setelah Permen No 9/2018 jumlah publikasi internasional menjadi 1.682 jurnal,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Nasir, kekurangan publikasi internasiobal sebanyak 6.135 jurnal. Bulan depan ditargetkan ada penambahan 3.500 jurnal, yang saat ini sedang dilakukan penilaian.

“Saat ini Indonesia baru memiliki jurnal terindeks Scopus sebanyak 37, yang hanya mampu menampung sekitar 1.100 paper dari peneliti Indonesia per tahun.

Kepala LIPI Bambang Subiyanto menjelaskan, sebelum diterbitkannya Permenristekdikti No 9/2018, proses pengajuan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan asosiasi profesi dan perguruan tinggi dan di LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan lembaga litbang.

“Sebelumnya jurnal yang diakreditasi LIPI tidak diakui Kemristekdikti, sedangkan jurnal yang diakreditasi Kemristekdikti diakui oleh LIPI. Sekarang semua diakui oleh Kemristekdikti,” tutur Bambang.

Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru akan dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran dan proses penilaian akreditasi jurnal ilmiah dilakukan sepanjang tahun. Penetapan hasil akreditasi dilakukan setiap 2 bulan sekali.

Untuk memudahkan pendataan publikasi, sitasi, jurnal ilmiah, serta pengukuran kinerja dosen dan perguruan tinggi Kemenristekdikti pada2017 telah mengembangkan portal SINTA (Science and Technology Index). Hingga 13 Mei 2018 sudah lebih dari 103 ribu penulis yang terdaftar di portal SINTA.

“Jumlah dokumen lebih dari 1,1 juta judul. Ditargetkan sampai akhir 2018 akan terdaftar 150 ribu dosen dan peneliti di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk jurnal yang terindeks SINTA saat ini ada lebih dari 1.600 jurnal dan ditargetkan ada 3.500 jurnal yang masuk ke dalam SINTA sebagai wahana publikasi ilmiah. (Tri Wahyuni)

Related posts