Tahun Ini, Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK

0

JAKARTA (Suara Karya): Guna mengisi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) tahun ini membuka 758.018 formasi.

Namun sayangnya, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan 131.239 formasi atau sekitar 17,3 persen dari total kebutuhan. Jumlah itu termasuk guru agama, guru seni budaya, guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (PJOK), dan guru kelas TK.

Untuk itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbudristek Iwan Syahril mengatakan, pihaknya bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022,” ucap Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, Senin (11/4).

Sambil menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK, lanjut Iwan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemda sesegera mungkin. “Upaya ini diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi pada 2021. Sehingga proses rekrutmen tahun ini menjadi lebih baik,” ujarnya.

Iwan menyebut sebenarnya formasi guru ASN PPPK secara keseluruhan (2021 dan 2022) mencapai 970.410 orang. “Formasi ketiga pada 2021 tidak hilang. Formasinya digabungkan dengan formasi 2022 hingga total mrnjadi 970.410 orang,” tuturnya.

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan guru yang lulus ‘passing grade’ bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi. “Jika formasi ini diajukan secara maksimal, maka besar kemungkinan guru yang sudah lulus ‘passing grade’ bisa mengisi formasi,” ujarnya.

Iwan menegaskan, pihaknya berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.

Soal ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemdikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021.

Dalam surat edaran itu mencakup perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.

Kemdikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Dalam surat edaran Kemendagri, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ada.

Untuk anggaran formasi tahun 2022, lanjut Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.

Iwan menegaskan, alokasi dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat ‘earmarked’. Artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Untuk itu, Iwan menambahkan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022. (Tri Wahyuni)