
JAKARTA (Suara Karya): Tiga orang karyawati PT.Dutapendawa Kharisma, Neneng Syafriani, Yosephine Angel dan Sari Novianti mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Mereka meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menindak dan mencabut izin perusahaan tempatnya bekerja karena manajemen tidak mau memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Anehnya, perlakuan itu hanya diberikan manajemen kepada tiga orang itu saja, sedangkan pekerja lainnya mendapatkan THR yang sesuai dengan masa kerja.
Siprianus Edi Hardum selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, apa yang dilakukan manajemen perusahaan adalah tindakan yang diskriminatif dan merugikan pekerja. Untuk itu, harus ada sanksi yang harus diberikan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
“Bahkan ketika mereka minta THR, Direktur perusahaan bernama Maulana Meilina tidak memberikan tanggapan. Padahal karyawan,” kata Edi di Gedung Kemnaker, Rabu (27/4/2022).
Bukan itu saja lanjut Edi, Neneng Syafriani dipecat oleh pihak manajemen dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, Neneng menandatangani kontrak kerja untuk kedua kalinya di perusahaan itu terhitung sejak 4 Januari 2022 – 3 Januari 2023. “Iya dipecat dengan alasan tidak jelas,” katanya.
Edi mengatakan, kliennya terima dipecat tetapi pihak perusahaan harus:
1. Kembalikan Ijazah Asli Diploma ASEKMA (Akademi Sekretaris dan Manajemen) DON BOSCO atas nama Neneng Syariani.
2. Membayar Gaji Bulan April 2022
Periode : Tanggal 01 s/d 20 April 2022 sebanyak = 14 Hari
Gaji = Rp. 340.000,- x 14 hari = Rp. 4.760.000,-
3. Uang Tunjangan Hari Raya
1 kali gaji = Rp. 8.500.000
4. Uang Pesangon (Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2020)
Masa Kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
2 bulan upah x Rp. 8.500.000 = Rp. 17.000.000,-
5. Sisa Kontrak Kerja = 8 Bulan (Mei s/d Desember 2022)
8 bulan x Rp. 8.500.000,- = Rp. 68.000.000,-
6. Uang Catering pengganti Puasa
Periode : Tanggal 01 s/d 20 April 2022 sebanyak = 14 Hari
Uang Catering = Rp. 9.000,- x 14 hari = Rp. 126.000
Jadi total yang harus dibayar oleh PT Dutapendawa Kharisma kepada Neneng Syariani sebesar = Rp. 98.386.000,00.
Sedangkan Sari Novianti sampai saat tidak dipecat namun tidak beri THR dimana THR-nya sebesar Rp 6.500.000,00.
“Selain itu, Sari Novianti juga dibuat tidak tenang bekerja di perusahaan tersebut,” kata Edi.
Sementara, untuk Yosephine manajemen telah melakukan pemecatan dan terhitung sejak berita ini diturunkan.
Edi menegaskan, ketiga kliennya tidak diberi THR dan dipecat yakni Nenang oleh Direktur Perusahaan karena diduga dua karyawan ini membocorkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh Ibu Maulana Meilina kepada Komisaris perseroan, Bataradjaja Inderadjajanata.
“Kasus dugaan pengelapan uang perusahaan ini telah kami laporkan ke Polsek Taman Sari, dan kasusnya sedang diselidiki,” kata Edi.
Edi mendesak pihak Kemnaker agar mendesak pihak PT.Dutapendawa Kharisma agar membayar hak ketiga kliennya di atas. “Kalau tidak bayar, cabut usaha PT.Dutapendawa Kharisma yang bergerak di bidang perhotelan di Jakarta itu,” tegas alumnus s2 Hukum Bisnis UGM ini.
Dikatakan, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2021 tentang THR, dimana ditegaskan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah. Sebagai contoh, A merupakan pegawai yang dikontrak selama 2 tahun namun baru bekerja selama 3 bulan sebelum hari raya. A memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000.
Berdasarkan aturan yang berlaku A akan memperoleh THR dengan perhitungan :
Masa Kerja Pegawai / 12 × gaji yang diperoleh selama sebulan
3/12 × Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000.
Selain mengenai cara perhitungan besaran THR yang diterima pegawai/buruh, SE Menaker tersebut juga menyatakan bahwa THR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak boleh dibayarkan secara bertahap/dicicil. THR juga harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. (Bayu)