Tak Capai Target, Program Imunisasi MR Fase 2 Kembali Diperpanjang

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian memperpanjang program imunisasi  Measies Rubella (MR) fase 2 hingga akhir Desember 2018. Hal itu dilakukan karena pencapaian target 100 persen belum tercapai. Jumlah anak yang diimunisasi baru sekitar 66,9 persen.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk kampanye imunisasi MR ini. Terutama daerah yang angka imunisasinya masih rendah,” kata Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Vensya Sitohang kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Vensya pada kesempatan itu didampingi penasehat Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Hindra Irawan Satari.

Vensya menjelaskan, program imunisasi dibagi dalam 2 fase. Pada fase 1 untuk wilayah Jawa digelar pada Agustus-September 2018. Program mencakup 119 kabupaten/kota di 6 provinsi.

“Pada fase 1 ini target mencapai lebih dari 100 persen. Jumlah sasaran 34,9 juta anak, namun tercatat ada 35,3 juta yang mendapat imunisasi,” ujarnya.

Ditambahkan, fase kedua digelar untuk wilayah non Jawa pada Agustus-September 2018. Pada periode itu, anak yang diimunisasi masih dibawah 50 persen. Kemudian program diperpanjang hingga 31 Oktober 2018.

“Hasilnya tetap tak menggembirakan. Jumlah sasaran 31,9 juta anak, namun baru 66,9 persen atau 21,3 juta anak yang diimunisasi. Untuk itu disepakati program imunisasi MR fase 2 diperpanjang lagi hingga akhir Desember 2018,” tuturnya.

Disebutkan daerah yang angka imunisasi MR-nya masih rendah dibawah 70 persen, yaitu provinsi Aceh baru 7,9 persen, Sumatera Barat (38 persen), Riau (39,6 persen), Sumatera Utara (52 persen), Kepulauan Riau (55,5 persen), Bangka Belitung (65,2 persen), Nusa Tenggara Barat (64,1 persen) dan Papua (66,3 persen).

“Berbagai upaya kami lakukan, antara lain berkonsultasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa pentingnya imunisasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat perhatian dari pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Vensya, program imunisasi MR menjadi penting untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian pada anak. Imunisasi MR diberikan kepada semua anak usia dibawah 15 tahun.

Sebagai informasi, dilaksanakannya program imunisasi MR merujuk pada kasus rubella yang marak di sejumlah daerah di Indonesia pada 2017. Jika tidak dilakukan kekebalan masyarakat lewat imuniasasi dikhawatirkan virus tersebut menyerang anak usia 15 tahun yang tak terlindungi imunisasi.

“Setelah proses kekebalan masyarakat lewat program imunisasi massal ini selesai pada Desember 2018, imunisasi MR akan masuk dalam program rutin yang harus dipenuhi saat setiap anak Indonesia usia 0-12 bulan,” tuturnya.

Ditanya soal sanksi bagi orangtua yang tidak memberi imunisasi kepada anaknya, Vensya mengatakan, sanksi ada namun budaya Indonesia yang menganut paham tepo seliro membuat penerapan sanksi tidak memberi efek. Upaya akan dilakukan lewat pendekatan dari kepala pemerintah setempat.

“Program imunisasi ini dilandasi sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang (UU) No 36/2009 tentang kesehatan, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 12 Tahun 2017 tentang imunisasi,” kata Vensya menandaskan. (Tri Wahyuni)