JAKARTA (Suara Karya): Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) kembali mengajukan somasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait tunggakan tagihan Rp2,9 triliun, yang hingga kini belum dibayarkan. Padahal, keuangan BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun.
“Ini adalah somasi ketiga yang layangkan ARSSI terhadap BPJS Kesehatan. Kami juga minta keadilan dan perlindungan hukum dari Presiden agar persoalan ini bisa diselesaikan segera,” kata kuasa hukum ARSSI Muhammad Joni saat keterangan pers secara virtual, Kamis (18/2/2021).
Joni menjelaskan, tunggakan itu untuk tagihan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan, yang masih status dipending BPJS Kesehatan sejak akhir 2018 lalu. Total tagihan mencapai Rp2,9 triliun.
Somasi yang dilayangkan ARSSI dan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 76 Tahun 2016 yang mencantumkan layanan jaminan baru lahir dengan tindakan. Selain adanya Surat Edaran Menkes yang mendorong pembayaran layanan tersebut.
“Surat edaran itu menegaskan agar klaim bayi baru lahir dengan kode P0.3.0 hingga P0.3.6 yang mengalami pending agar segera dibayarkan. ARSSI meminta agar BPJS Kesehatan menghargai fasilitas kesehatan dengan tak menunda-nunda lagi pembayaran.
Joni menilai tunggakan tersebut telah mengganggu arus kas dalam rumah sakit. Ditambah lagi kondisi pandemi virus corona (covid-19) yang hingga kini belum selesai, membuat beberapa rumah sakit mengalami masalah dalam arus kas.
Ditambahkan, BPJS kedudukannya tidak berada di atas hukum. Karena itu, BPJS harus merespon atas somasi yang diajukan ARSSI. “Kami juga berharap ada sikap dari Presiden untuk memberi masukan yang sifatnya ‘win win solution’. Karenatagihan itu sudah dipending terlalu lama, sejak 2018 lalu,” kata Joni menegaskan. (Tri Wahyuni)