Suara Karya

Tak Kunjung Diberikan Kunci, Warga Duduki Kampung Susun Bayam

Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Polemik antara JakPro vs warga terkait hunian Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara masih berlanjut. Terbaru, Warga korban gusuran Kampung Bayam menduduki Kampung Susun Bayam karena tak kunjung diberikan kunci hunian.

Dalam foto yang diterima, warga yang terdiri dari dewasa hingga anak-anak tampak mengemper dan bertahan di kawasan Kampung Susun Bayam. Mereka menggelar terpal dan beraktivitas di luar unit.

Warga mulai masuk ke area Kampung Susun Bayam sejak 13 Maret. Salah satu warga bernama Suryo mengatakan sudah mengikuti alur birokrasi untuk bisa menghuni Kampung Susun Bayam, namun hingga kini belum mendapat kepastian.

“Padahal Desember 2021 warga kampung bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 januari 2023 kepada PJ gubernur yang kami tembusan ke walikota dinas perumahan dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini Pj Gubernur tidak merespons dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini,” ujar Suryo, dalam keterangannya, dilihat, Kamis (16/3/2023).

Aksi warga itu dilakukan bersama Indonesia Resilience (IRES). Direktur Eksekutif IRES Hari Akbar Apriawan menyebut Pemprov DKI dan Jakpro tak memberikan akses untuk menghuni Kampung Susun Bayam.

Secara terpisah, Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif menyayangkan aksi tersebut. Syarif menyebut warga berdalih hendak mengadakan pertemuan bersama JakPro demi bisa masuk ke dalam kawasan kampung susun.

“Iya. Itu kita sayangkan ya karena warga saat masuk ke area, mereka bilang udah ada janji sama JakPro. Padahal kita tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun. Mereka masuk saja,” kata Syarif di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Meski begitu, Syarif menyebut saat ini hanya segelintir warga yang bertahan di Kampung Susun. Sampai saat ini kampung susun masih ditutup untuk umum. Hanya petugas yang melakukan perbaikan saja yang beraktivitas di dalam.

“Kita tidak mengusir teman-teman yang sudah masuk ya kita berharap itu tetap steril ya karena itu kan masih belum ada penetapan siapa pengelolanya gitu ya, kita tidak mengusir jadi beberapa keluar terus tidak kembali gitu,” jelasnya.

Di sisi lain, Syarif mengerti keinginan warga yang segera mendapatkan hak hunian. Namun dia kembali menegaskan bahwa JakPro masih mengkaji aspek legalitas terkait kepemilikan lahan.

“Jadi kita perlu kekuatan hukum, perlu legalitas ya mungkin teman-teman tahu lahan itu kan punya JakPro, tanahnya bukan punya JakPro punya Pemprov ini analogi kalau boleh saya sampaikan sewa rumah gitu ya kalau kita menyewa rumah boleh nggak disewakan lagi? Kan nggak boleh harus izin kira-kira itulah yang sedang kita proses,” ujarnya.

Syarif menekankan JakPro menghindari maladministrasi ketika aspek legalitas itu tak terpenuhi. Pasalnya, sampai saat ini JakPro belum resmi berstatus sebagai pengelola Kampung Susun Bayam karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan Dispora DKI.

“Meskipun asetnya kalau beberapa pihak menyatakan rumahnya JakPro yang bangun, ya betul bangunannya JakPro yang bangun tapi itu kan penugasan dari pemerintah lahannya punya pemerintah jadi kita harus diskusi harus meyakinkan semua pihak supaya itu secara hukum benar,” tegasnya. (Boy)

Related posts