JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menjamin biaya rehabilitasi medik, termasuk didalamnya fisioterapi. Diharapkan masyarakat tidak keliru dalam memahami peraturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk membatasi fasilitas kesehatan. Karena itu akan diatur dalam Perpres. Sebagai badan penyelenggara kami hanya mengatur manfaat agar layanan lebih efisien,” kata Dirut Fachmi Idris yang ditemui usai Senam Sehat Kolosal di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (29/7).
Ia menjelaskan, pelayanan rehabilitasi medik yang dapat dijamin BPJS Kesehatan adalah yang dilakukan oleh dokter spesialis rehabilitas medik dalam 2 kali seminggu (8 kali sebulan). Hal itu sesuai dengan kemampuan finansial BPJS Kesehatan saat ini.
“Pelayanan rehabilitasi medik tersebut dilakukan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Bila tidak ada dokternya dalam satu kabupaten/kota, maka pelayanan rehabilitasi medik bisa tetap dijamin tapi dengan syarat tertentu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menghentikan sementara tindakan fisioterapi. Hal itu dilakukan karena ketiadaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Untuk itu, lanjut Fachmi, daerah yang belum memiliki RS dengan kualifikasi tenaga ahli seperti itu maka peserta JKN-KIS disiapkan alternatif RS lain. Rumah sakit lain itu memiliki tenaga yang sudah diampu oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
“Sambil menunggu para fisioterapis diampu oleh spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, maka layanan dihentikan untuk sementara. Proses pengampuan akan kami lakukan secepatnya,” tuturnya.
Terkait rehabilitasi medik, Fachmi menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru, yaitu Nomor 5 Tahun 2018. BPJS Kesehatan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat
Terbitnya peraturan baru itu mengacu pada Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Pasal 24. Dalam ayat 3 disebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sendiri sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
“Lewat kebijakan baru itu, kami pastikan peserta program JKN-KIS mendapat manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS,” ucap Fachmi menegaskan. (Tri Wahyuni)