Tempat Hiburan Malam Marak Beroperasi, DPRD Minta Anies Copot Kadis Parekraf

0
(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurnia dari jabatannya. Cucu dinilai, melakukan pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang nekat operasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, tanpa ada sanksi tegas yang diberikan terhadap pengelola.

“Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Harusnya, sanksi tegas diberikan kepada para pengusaha yang bandel, dan nekat membuka usahanya di masa PSBB transisi ini,” kata Eneng Maliyanasari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Menurut Eneng, jika Dinas Parekraf hanya memberikan sanksi administrasi berupa penyegelan sementara dan denda maksima 25 juta, itu tidak ada artinya bagi pengusaha hiburan malam. Pasalnya, mereka bisa meraup omzet hingga ratusan juta rupiah dalam semalam.

Eneng menegaskan, ramai pemberitaan diberbagai media mengenai pengegerebekan yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Parekraf terhadap Diskotik Top One yang melakukan kegiatan operasional di masa PSBB. Diduga kuat, ada praktik prostitusi terselubung dan peredaran narkoba digedung lima lantai itu.

Menurut dia, bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi dan peredaran narkoba di Top One, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih saat penggrebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar kamar yang di jadikan lokasi prostitusi.

“Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut izin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.

Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat hiburan malam. Pencabutan proses izin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.

Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat gubernur,” tuturnya.

Belakangan diketahu juga selain Top One, diskotek lainnya New Top 10  di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, yang merupakan satu manajemen dengannya juga baru saja dilakukan penyegelan sementara oleh Dinas Parekraf. Kasus yang membelit New Top 10 juga sama persis, yakni melakukan operasional di masa PSBB transisi.

“Artinya, pengelola tempat hiburan malam Top One dan New Top 10 sudah menantang Pemprov DKI Jakarta, dengan mengabaikan aturan yang berlaku. Sanksi pencabutan adalah penegakan hukum yang pas bagi pengusaha bandel yang tak patuh dengan aturan pemerintah,” ujarnya.

Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan PTSP.

“Karena waktu itu cuman karena pelanggaran PSBB makanya sanksi hanya administrasi,” tutup Ivand. (Pramuji)