Suara Karya

Terbitkan SKB 3 Menteri, Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 10 Juli 2022

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional Idul Adha 1443 H yang sebelumnya jatuh pada 9 Juli menjadi 10 Juli 2022.

Perubahan itu merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah sebelumnya yang menetapkan 1 Zulhijah pada Jumat, 1 Juli 2022. Sehingga Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijah bertepatan pada Minggu, 10 Juli 2022.

SKB Tiga Menteri itu ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Muhammad Tito Karnavian.

Perubahan juga tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No 678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No 963/2021, No 3/2021 dan No 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada Sabtu, 9 Juli 2022 menjadi Minggu,10 Juli 2022.

Dengan demikian lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No 963/2021, No 3/2021 dan No 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Perubahan dilakukan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 375/2022, No 1/2022 dan No 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB. (Tri Wahyuni)

Related posts