Suara Karya

Tergolong Wabah, Biaya Pengobatan Covid-19 Ditanggung Pemerintah

JAKARTA (Suara Karya): Ditetapkannya infeksi virus corona (covid-19) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah per 4 Februari lalu, biaya pengobatan pasien akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Diluar kasus suspek Covid-19, segala biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (3/3/20).

Iqbal menjelaskan, penetapan covid-19 sebagai sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020.

“Dalam diktum 2 disebutkan, segala bentuk pembiayaan untuk penanggulangan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ditambahkan, BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang selama ini menjadi mitra, terkait dengan ketentuan dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika ingin mengetahui lebih detail tentang covid-19.

“Kami himbau para FKTP untuk memberi perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala terindikasi diagnosis penyakit akibat Covid-19. FKTP juga diminta lebih proaktif dalam memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberi edukasi terkait pola hidup bersih dan sehat,” tuturnya.

Iqbal sekali lagi menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut. “Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup sangat penting untuk daya tahan tubuh yang lebih kuat,” katanya.

Penggunaan masker penutup mulut dan hidup, lanjut Iqbal, untuk mereka yang sedang sakit agar tak tertular maupun menulari orang lain. Virus tak mudah menulari seseorang dengan daya tahan tubuh baik.

Sebagai informasi, pelayanan kesehatan masyarakat dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait covid-19, Perpres dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) juga mengatur terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin, salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. (Tri Wahyuni)

Related posts