Suara Karya

Terjadi Disparitas, Kemdikbud Siapkan Skema Baru Gaji Guru Honorer

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini tengah mengkaji ulang skema penggajian bagi guru honorer atau guru pengganti. Mengingat saat ini terjadi disparitas skema penggajian yang sangat mencolok antara guru bersertifikat, tidak bersertifikat dan guru honorer.

“Jadi ada guru negeri bersertifikat dengan golongan 4C mendapat gaji hingga Rp11 juta, ada guru bersertifikat Rp6 juta, tapi ada guru honorer gajinya hanya Rp200 ribu per bulan. Padahal beban kerja diantara mereka sama,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy usai membuka rapat koordinasi (rakor) penataan guru dan tenaga kependidikan regional II di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Rakor dihadiri sedikitnya 419 kepala dinas kabupaten/kota dan 8 Kepala Dinas Provinsi dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Jambi dan Bangka Belitung.

Untuk itu, lanjut Muhadjir, pihaknya akan mengupayakan pada para guru pengganti (bisa karena pensiun, mutasi, meninggal dan kekurangan jumlah guru) untuk digaji minimal sesuai perhitungan upah minimum regional (UMR). Dengan catatan, guru tersebut mengajar selama 24 jam per minggu.

“Skema penggajian bagi guru pengganti ini akan saya bicarakan lagi dengan Badan Kepegawaian Negara. Harus ada alokasi tunjangan untuk guru pengganti yang setara dengan UMR,” ucap Muhadjir menegaskan.

Ditambahkan, Kemdikbud telah memiliki data jumlah guru yang masuk kriteria guru pengganti. “Nanti tinggal kita kroscek lagi bersama dinas pendidikan masing-masing wilayah. Data UMR seluruh Indonesia juga sudah ada. Tahun depan akan keluar peraturan resminya,” ujarnya.

Muhadjir menjelaskan, setiap tahun ada puluhan ribu guru PNS yang pensiun. Tahun ini jumlah yang pensiun mencapai 45 ribu orang. Tahun depan tercatat di data pokok pendidikan (dapodik) jumlahnya mencapai 54 ribu guru.

Karena kebijakan moratorium PNS selama 10 tahun terakhir, lanjut Muhadjir, solusi atas kekosongan guru diatasi kepala sekolah lewat pengangkatan guru honorer. Sayangnya, banyak sekali kepala sekolah yang mengangkat guru pengganti secara sembarangan. Tanpa kompetensi dan terkesan asal-asalan.

“Makanya nanti akan kami sisir guru honorer mana yang bertugas sebagai guru pengganti yang mengajar 24 jam seminggu dan mana yang tidak,” kata Muhadjir yang pada kesempatan itu didampingi Sekjen Kemdikbud, Didik Suhardi , Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano dan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi.

Ditambahkan, dana yang dipakai untuk penggajian guru pengganti setara UMR dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini digunakan pos pembayaran gaji dan berbagai tunjangan pendidik. Tahun depan alokasi DAU mencapai Rp167 triliun. Jumlah itu meningkat dibanding 2018 ini sebesar Rp153 triliun.

Mendikbud Muhadjir Effendy juga akan melakukan penertiban sekitar 28 ribu guru yang tak lagi jadi guru, namun namanya masih terdaftar. Bahkan, mereka masih menerima tunjangan sebagai guru.

“Ada 28 ribu guru yang kemudian diangkat sebagai pejabat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tapi masih terdaftar jadi guru. Salahnya lagi mereka masih menerima tunjangan, padahal tak pernah lagi mengajar,” ucapnya.

Disebutkan 28 ribu guru ada yang menjadi kepala pasar, camat dan jabatan lainnya di pemerintahan daerah. Untuk itu, pihaknya akan memberi teguran dan peringatan atas tunjangan yang masih melekat dalam statusnya sebagai guru tersebut.

“Kondisi ini berpotensi merugikan negara. Saya tidak hapal jumlahnya. Kami sudah kirimkan surat ke masing-masing daerah, agar tidak memberi tugas di luar perannya sebagai guru,” ucap Muhadjir. (Tri Wahyuni)

Related posts