Terkait Polemik DCT, KPU Siap Ladeni Laporan OSO

0
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap untuk menghadapi berbagai gugatan dan laporan yang dilakukan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut, dikemukakan komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

KPU siap menghadapinya. Namun kami menunggu pemberitahuan resmi dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pengaduan Pak OSO,” ujar Hasyim.

Dia mengatakan hal itu, menanggapi laporan Ketua Umum OSO partai Hanura itu ke DKPP sebagai buntut sikap KPU yang tetap tidak mencantumkan nama Ketua DPD RI dalam DCT Pemilu 2019 dan meniadakan yang bersangkutan dalam kertas suara yang kini tengah proses pencetakan tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya selalu berada dalam posisi yang pasif ketika dilaporkan atau diadukan ke lembaga pengadilan atau ke Bawaslu dan DKPP. Karena itu, KPU posisinya menunggu ada pihak yang melaporkan, baru kemudian KPU akan menjawab laporan atau pengaduan tersebut.

Sebagaimana diketahui, polemik antara OSO dengan KPU, sudah berlangsung xukup lama sejak keluarnya putusan MK yang melarang pengurus partai politik untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019.

Atas putusan tersebut, OSO menggugat KPU ke PTUN dan Bawaslu. Di PTUN dan Bawaslu, OSO dinyatakan menang, termasuk putusan Mahkamah Agung. Namun KPU tetap berpegang pada putusan MK.

OSO juga sudah mengadukan KPU ke DKPP. Bahkan, OSO berencana melaporkan KPU ke KPK atas dugaan kerugian negara dari proses pencetakan surat suara Pemilu 2019 tanpa nama OSO.

“Jadi posisinya KPU itu posisi yang pasif. Jika dilaporkan atau diadukan, maka KPU harus siapa menghadapi,” ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, jika KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelangggaran administrasi pemilu, maka KPU posisinya menjadi terlapor. Jika digugat atau disengketa ke Bawaslu atau pengadilan (PTUN dan MK) terkait sengketa pemilu, maka posisi KPU sebagai tergugat atau termohon.

“Nah kalau di DKPP, posisi KPU sebagai teradu, ada pengadu. Jadi posisi KPU itu posisi yang pasif, teradu, terlapor, tergugat. Artinya, kalau ada yang mengadukan atau melaporkan, KPU harus menghadapi laporan, gugatan atau pengaduan tersebut,” ujar dia lagi.

Menurut Hasyim, tidak ada pilihan lain bagi KPU selain harus menghadapi laporan atau pengaduan tersebut. Dalam konteks tersebut, KPU tentunya akan mempelajari setiap laporan dan pengaduan sebelum memberikan atau menyampaikan jawaban.

“KPU baru bisa memberikan tanggapan kalau sudah ada pemberitahuan resmi dan juga naskah pengaduannya atau surat pengaduannya seperti apa itu baru bisa dipelajari KPU dan nanti baru bisa dijawab KPU,” katanya. (Gan)