
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut ada 5 terobosan dalam proses seleksi guru PPPK oleh pemerintah pusat. Diharapkan, proses tersebut menyelesaikan status guru honorer, selain menghasilkan guru yang kompeten.
“Pertama, jumlah guru yang akan direkrut mencapai 1 juta orang,” kata Mendikbud dalam acara pengumuman seleksi PPPK bagi guru honorer secara virtual, Senin (23/11/20).
Pengumuman seleksi PPPK secara virtual disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Nadiem menambahkan, proses seleksi guru honorer pada tahun-tahun sebelumnya, harus menunggu lama untuk membuktikan diri. Karena guru yang diterima sangat terbatas. Penerimaan PPPK pada 2021 dibuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi.
Nadiem menegaskan pihaknya tidak kompromi soal kualitas pendidik. Karena itu, perlakuan yang sama diberikan kepada semua guru honorer. Namun, yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK.
Terobosan kedua, lanjut Nadiem, setiap pendaftar bisa ikut seleksi sampai tiga kali. Sebelumnya, guru hanya boleh ikut satu kali seleksi setiap tahun. “Jika gagal pada seleksi pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” ujarnya.
Terobosan ketiga, jika sebelumnya tak ada materi persiapan bagi guru yang mendaftar, sekarang materi ujian bisa dipelajari. Materi ujian dapat diakses melalui website milik Kemdikbud. Hal itu dilakukan agar para guru hororer dapat kesempatan yang adil.
“Guru honorer yang akan ikut seleksi dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Karena standar ujian seleksi kali ini ditentukan secara matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran kepada peserta didik dapat terus terjaga,” katanya.
Terobosan keempat, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Pemerintah hanya menerima formasi gurunya saja, tidak perlu menyiapkan anggaran bagi guru honorer yang lolos seleksi.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggaran itu akan menggunakan mekanisme transfer umum ke APBD.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kami akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang lolos, termasuk penetapan anggaran untuk ditrasnfer ke daerah untuk membayar gaji guru PPPK,” ujarnya.
Terobosan kelima adalah biaya penyelenggaraan ujian seleksi hingga penetapan ditanggung sepenuhnya oleh Kemdikbud.
Tindak lanjut dari seleksi ini adalah pemerintah daerah harus segera mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemdikbud.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK.
Ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Kami akan buat rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” katanya.
Pada kesempatan ini, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, hingga saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen memastikan keberlangsungan status guru PPPK. Jangka waktu perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Suharmen juga memastikan pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi. “Rekrutmen PPPK bagi guru honorer ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi guru honorer,” katanya. (Tri Wahyuni)