JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pejuang dan Penegak Konstitusi (Petisi), yang juga sebagai kuasa hukum dalam permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menyiapkan bukti kuat untuk meyakinkan para hakim atas permohonan pengujian pasal yang mereka ajukan.
“Kami tahu sekarang sedang berlangsung sidang Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023. Namun kami perlu mengantisipasi bila ternyata hasil sidang MKMK ini tidak sesuai dengan harapan publik. Jadi, jangan sampai perjuangan untuk menegakkan keadilan dan menjaga konstitusi ini kemudian dianggap selesai hanya sampai disitu,” kata anggota Petisi Sugeng Nugroho, melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).
Pernyataan Sugeng ini diamini oleh Sabar Simamora, seorang advokat yang menjadi kuasa hukum dalam perkara ini. Sabar menambahkan bahwa perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023 itu bukan hal sepele, tapi menyangkut kepentingan publik secara luas.
“Di dalam hukum yang berlaku secara umum dikenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat, keselamatan warga, jauh lebih tinggi dari konstitusi itu sendiri. Asas tersebut tentunya mengesampingkan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya Putusan Hakim Harus Dianggap Benar dan Harus Dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan demikian, pernyataan Sabar ini merupakan argumentasi yang mematahkan pendapat –pendapat yang beredar bahwa seakan-akan Putusan MK yang kontroversial soal batas usia Capres dan Cawapres itu harus diterima begitu saja oleh publik, suka atau tidak suka.
Fredrik J Pinakunary, Koordinator Tim Advokasi Petisi berharap sidang uji materiil mereka ajukan ini segera digelar dan dibuka seluas-luasnya kepada publik karena publik perlu tahu bahwa perkara ini menyangkut hal yang sangat serius bagi tegak dan wibawanya konstitusi.
Jadi bila MKMK besok memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran etika, maka permohonan yang kami ajukan ini akan menjadi tidak lanjut dari hasil putusan MKMK tersebut. Sebaliknya bila MKMK memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan publik maka judicial review yang kami ajukan ini tetap memberikan jalan dan harapan untuk menegakkan konstitusi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Boy)