
JAKARTA (Suara Karya): Presiden Jokowi akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).
Penghapusan PP itu dilakukan sebagai respon atas polemik yang terjadi di masyarakat.
“Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah, ormas lainnya serta tokoh agama dan pemerintah daerah provinsi dan daerah. Maka lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan, bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras, disebutkan pertama, bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol.
Persyaratannya adalah Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal di luar daerah tersebut, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Kedua, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Persyaratan yaitu penanaman modal baru dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Berikunya bidang usaha industri minuman mengandung malt. Persyaratan yaitu penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Keempat bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau alkohol. Persyaratannya adalah jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol. Persyaratannya adalah jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (Tri Wahyuni)