
JAKARTA (Suara Karya): BPJS Kesehatan terus melakukan pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan, tak terkecuali verifikator. Karena jabatan tersebut berperan strategis dalam pengendalian mutu dan biaya dalam Program JKN-KIS.
Demikian dikemukakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ‘Kick Off’ Pengelolaan Program JKN-KIS yang Transparan dan Akuntabel melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator, Kamis (22/4/2021).
Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu menjelaskan, pentingnya verifikator karena teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas akan berdampak terhadap efektivitas layanan kesehatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Hal itu sekaligus memenuhi rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakornis BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar belum lama ini. Program JKN-KIS perlu ada peningkatan kompetensi verifikator yang dibuktikan melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi BPJS Kesehatan.
Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan. Skema itu telah mendapat sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Adapun di lapangan, tugas verifikator dan staf penjaminan manfaat adalah melakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan serta mitigasi kecurangan (fraud).
“Keduanya harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding,” ujarnya.
Selain melakukan verifikasi pasca klaim secara rutin bagi seluruh rumah sakit, serta dapat mengolah dan memanfaatkan database dan aplikasi DEFRADA (Deteksi Fraud dan Analisa Data Klaim) untuk mendeteksi potensi ketidaktepatan pembayaran klaim.
“Karena itu verifikator BPJS Kesehatan harus kompeten, memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya, serta didukung perilaku sesuai standar kompetensi. Verifikator juga berperan menjaga program JKN-KIS agar berkelanjutan dan berkualitas,” katanya.
Kualifikasi verifikator BPJS Kesehatan yang mumpuni, lanjut Ali Ghufron, dipercaya Pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19. BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus dari Pemerintah untuk verifikasi klaim rumah sakit atas pelayanan kesehatan akibat covid-19.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah melakukan proses verifikasi klaim covid-19 sesuai dengan ketentuan, akuntabel dan transparan sesuai prinsip ‘good governance’.
Ketua BNSP Kunjung Masehat mengemukakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam peningkatan kompetensi verifikator. Kerja sama itu diharapkan berjalan optimal.
Pelaksanaan skema sertifikasi verifikator ke depan diharapkan dapat disetarakan dengan standar profesi tingkat internasional.
“Dengan kekuatan LSP BPJS Kesehatan saat ini, kami harap ada penambahan asesor untuk mempermudah proses sertifikasi profesi verifikator. Mengingat cakupan Program JKN-KIS sangat luas,” kata Masehat menandaskan. (Tri Wahyuni)