Suara Karya

Ungkap Penyebab Kematian Calon Paskibraka, LPSK Minta Saksi Berani Bicara

Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK

JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu Aini, Kamis (1/8/2019) pagi.

Dia meminta, rekan-rekan korban di karantina Parkibraka maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi tentang dugaan penyebab kematian korban, tidak perlu takut melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dari pemberitaan media, Polres Tangsel masih mencari tahu penyebab kematian, apakah ada unsur kekerasan pada saat korban mengikuti pelatihan dan pembekalan anggota Paskibraka.

“Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban, untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Karya, Rabu (7/8/2019).

Hasto menjelaskan, pelapor dan/atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan, berhak atas perlindungan, seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, laporkan ke LPSK, termasuk bagi pihak keluarga. Kami siap berikan perlindungan,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, penting bagi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian korban agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga tidak berdasar. Ini juga bertujuan untuk memastikan ada-tidaknya dugaan kekerasan selama digelarnya pelatihan dan pembengkalan bagi calon Paskibraka di Tangerang Selatan.

Sebelumnya, media massa ramai memberitakan kematian Aurellia Quratu Aini, siswi kelas 3 salah satu SMA swasta di Tangerang Selatan yang merupakan anggota Paskibraka. Dia adalah pembawa baki. (Gan)

Related posts