Suara Karya

Usut Kecurangan Seleksi CASN 2021, Polri Tetapkan 30 Tersangka

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada 2021 lalu.

Hasil penyusutan tersebut, Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) atas kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan, dengan jumlah TKP di 10 provinsi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, di Jakarta, Senin (25/4/22).

Disebutkan, kesepuluh itu ada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Lampung.

Di Sulawesi Selatan, misalkan, kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. Modus operandi dilakukan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).

Modus lain adalah menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat “micspy” yang disembunyikan di balik baju peserta.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR.

Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menguraikan, para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan meminta uang hingga ratusan juta. Atas tindak pidana itu, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semangat mengungkapkan kasus ini adalah memberi jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengucapkan terima kasih atas peran Bareskrim Polri, khususnya Satgas Anti KKN ASN dan Polda/Polres jajaran yang berhasil mempidanakan para pelaku kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN 2021.

Dalam setiap tahapan seleksi CASN, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Namun upaya yang dibangun dengan susah payah telah dinodai oleh praktik culas segelintir oknum.

“Saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberi dampak yang kontraproduktif bagi ASN,” ujarnya.

Alex menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti di tahap mendiskualifikasi peserta yang terbukti terlibat kecurangan. “Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN,” tegasnya.

Melalui pengungkapan itu diharapkan bisa membongkar semua yang terlibat serta modus operandi tindak pidana kecurangan, sehingga Kementerian PANRB memiliki masukan untuk perbaikan pelaksanaan rekrutmen CASN ke depannya.

Alex mengingatkan kepada ASN untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik-praktik kecurangan dan praktik-praktik koruptif lainnya yang memang masih menjadi ‘PR’ bersama.

“Kepada masyarakat, kami mohon ikut membantu proses reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah dengan tidak menawarkan atau terpancing dengan tawaran-tawaran. Sehingga ASN kita semakin lama makin bersih dan profesional seperti yang kita harapkan,” katanya. (Tri Wahyuni)

Related posts