Suara Karya

UU Sisnas Iptek Disahkan, Riset Lebih Terintegrasi

Foto: suarakarya.co.id/istimewa

JAKARTA (Suara Karya): Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) akhirnya disahkan DPR RI pada Selasa (16/7/2019). Diharapkan, lewat UU itu pelaksanaan riset menjadi lebih terintegrasi.

“Nantinya, akan ada satu lembaga yang akan mengurusi pelaksanaan riset agar tidak tumpang tindih antara lembaga penelitian dan litbang di kementerian. Semua dilakukan lewat satu pintu,” kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir usai Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Nasir mengaku belum tahu bentuk dari lembaga riset satu pintu itu. Karena keputusan masih ada di tangan Presiden Joko Widodo. “Kami masih menunggu arahan dari Presiden,” ucapnya.

Dijelaskan, RUU Sisnas Iptek sebelumnya merupakan RUU inisiatif pemerintah, sebagai pengganti atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2002. Perubahan itu dilakukan karena dalam penerapannya belum mampu memberi kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.

“Selain itu, banyak peraturan perundang-undangan yang telah berubah, sehingga perlu adanya harmonisasi,” ujarnya.

Faktor lainnya, lanjut Nasir, UU No 18 Tahun 2002 belum mengatur hal khusus dan strategis lainnya. “RUU Sisnas Iptek disusun sejak 2014, lalu diserahkan ke DPR pada Agustus 2017. Draf awal terdiri dari 12 Bab dan 81 Pasal, lalu berkembang jadi 13 Bab 100 Pasal,” ujarnya.

Yang menggembirakan dari UU Sisnas Iptek, kata Nasir, adalah adanya peraturan dan sanksi bagi peneliti asing. Pasalnya, selama ini banyak peneliti asing nakal yang tak berizin dan leluasa meneliti di Indonesia.

“Akan ada aturan dan sanksi bagi peneliti asing agar mereka tak lagi bludas-bludus (keluar masuk seenaknya). Mereka harus ikuti peraturan penelitian di Indonesia. Tidak bisa lagi seenaknya sendiri,” katanya.

Ditambahkan, para peneliti asing nantinya harus bekerja sama dengan peneliti Indonesia. Selain itu juga izin laporan untuk penelitian. Bahkan material riset yang ada di Indonesia tidak serta merta bisa dibawa.

“Hasil temuan di Indonesia tak boleh dibawa keluar. Kita harus melindungi kekayaan material yang ada di Indonesia. Jika ingin meneliti harus izin dan lakukan di Indonesia,” ujarnya.

UU Sisnas Iptek akan memberi dampak positif terhadap peneliti di Indonesia. Yaitu, usia pensiun peneliti diperpanjang. Menurut Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), usia pensiun 58 tahun untuk peneliti madya, sedangkan peneliti utama 60 tahun.

“Untuk peneliti madya bisa bekerja hingga usia 65 tahun, dan peneliti utama sampai 70 tahun. Hasil riset nanti harus bisa menghasilkan invensi dan inovasi,” ucapnya.

Selain itu, beasiswa Bidikmisi akan diperluas jadi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Disiapkan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk membiayai perluasan cakupan program beasiswa di jenjang pendidikan tinggi tersebut.

“Program beasiswa di pendidikan tinggi oleh pemerintah nantinya akan digabung menjadi KIP Kuliah. Jumlahnya akan ditingkatkan dari sebelumnya 200 ribu orang menjadi 400 ribu orang,” katanya.

Proses seleksinya pun lebih mudah. Para pemilik KIP semasa SMA/SMK cukup ikut seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur SNMPTN, SBMPTN maupun Mandiri. Jika lolos seleksi, tinggal lapor dengan menunjukkan KIP-nya. “KIP kuliah hanya untuk mereka yang diterima di PTN,” katanya.

Disinggung soal dananya, Nasir mengatakan, hal itu akan diatur oleh lembaga khusus semacam LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) di Kementerian Keuangan. Beasiswa diambil dari pengembangan dana abadi yang diharapkan besarannya mencapai Rp5triliun. (Tri Wahyuni)

Related posts