
JAKARTA (Suara Karya): Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Retno Listyarti memberi apresiasi paling tinggi atas Keputusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memvonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung.
Keputusan itu, lanjut Retno, sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan uang pengganti atau restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Saya mendukung alasan Majelis Hakim PT Bandung yang menyatakan pembebanan restitusi kepada Negara itu bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” ucapnya.
Retno mengutip pernyataan hakim, yaitu ada 4 elemen utama dari restitusi. Diantaranya, ganti kerugian kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, restitusi itu dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Retno dalam siaran pers, Selasa (5/4/22).
Ditambahkan, jika restitusi tidak dibebankan kepada pelaku kejahatan, maka mereka merasa nyaman. Hal itu akan berpotensi menghilangkan efek jera bagi pelaku. “Jika restitusi dibebankan kepada negara sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.”
Retno menegaskan hal itu, karena pihaknya fokus pada kepentingan korban. “Jika pelaku di hukum mati, lalu korban akan mendapat apa. Adilkah keputusan itu bagi korban,” kata Retno mempertanyakan.
Menurutnya, restitusi harus dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidup. Masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan. Para bayi itu seharusnya dihitung juga restitusinya. Karena bayi- bayi itu juga korban.
“Jadi restitusi yang ditetapkan sebesar Rp330 juta terlalu kecil. Apalagi jumlah korbannya ada 13 orang,” katanya.
Retno berharap besaran restitusi dinaikkan, agar para korban dapat melanjutkan hidupnya. Restitusi juga dibagi dengan nominal yang berbeda pada setiap korban,” kata Retno menandaskan. (Tri Wahyuni)