Suara Karya

Warga Cibubur Indah Tolak Pembangunan Perumahan di Dalam Komplek

Sekretaris RT di Perumahan Cibubur Indah II Ricky Simanjuntak. (Foto: suarakarya.co.id/Bayu Legianto)

Sekretaris RT di Perumahan Cibubur Indah II Ricky SimanjuntakJAKARTA (Suara Karya): Warga Komplek Cibubur Indah II, Jakarta Timur menolak pembangunan kavling perumahan yang terletak di dalam lingkungan komplek. Alasannya, selain tidak mengantongi perizinan lengkap untuk mendirikan perumahan, warga juga keberatan dengan rencana pengembang yang akan menjadikan jalan komplek Cibubur Indah II menjadi akses utama untuk masuk ke perumahan mereka.

“Yang saya tahu mereka tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Badan Lingkungan Hidup, izin Dampak Lalu Lintas, izin Lokasi, dan izin Pengesahan Site Plan/ Zonasi,” kata Sekretaris RT di Perumahan Cibubur Indah II Ricky Simanjuntak, usai melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Ciracas, Selasa (21/3/2023).

Dikatakan Ricky, perbuatan pengembang sudah sangat meresahkan warga seperti melakukan aksi pembongkaran paksa tembok pembatas antara wilayah komplek Cibubur Indah II dan lahan dari pengembang. Hal ini mereka lakukan untuk mendapatkan akses jalan dari dalam komplek Cibubur Indah II.

Diungkapkannya, sejak 2018 masyarakat di komplek Cibubur Indah II terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pihak pemerintah setempat. Namun dari beberapa kali pertemuan hingga saat ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.

Bahkan lanjut dia, pihak Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kecamatan Ciracas terkesan memihak pihak pengembang dan melakukan pembiaran kepada pihak pengembang melakukan pembangunan kavling.

Pihak pengembang kavling yang terindiksi ilegal pun, tidak pernah melakukan upaya dialog dengan warga Cibubur Indah II guna mencari solusi. Namun warga yang mengaku terintimidasi oleh pihak pengembang, karena lokasi tersebut sering didatangi oleh para preman bayaran yang berusaha membongkar paksa tembok pembatas.

Menurutnya statusnya makin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI.

“kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena ya kemarin di suratnya kita baca ditembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya enggak ada pengembang, di 2019 BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang tapi di atas fasilitas umum perumahan,” kata Ricky.

Menanggapi hal itu Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid mengatakan permasalahan tersebut akan dibawa ketingkat Walikota dan akan dilakukan pertemuan lanjutan.

” Hasil pertemuan kali ini belum ada keputusan. Masalah ini akan dibawa ke tingkat wali kota, kita nunggu nanti apapun keputusannya kita harus legowo,”ujar Yus.

Menurutnya status lahan merupakan fasilitas umum(fasum) dan tidak boleh ada bangunan di atasnya.

” Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan fasilitas umum. Sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang jalan atau ruang taman harus dibongkar,” katanya. (Bob)

Related posts