Suara Karya

Waspada Bencana di Luar Vulkanologi Gunung Anak Krakatau

Waspada bencana tsunami Selat Sunda akibat di luar vulkanologi (Foto ilustrasi/istimewa)

SERANG (Suara Karya) : Pemerintah daerah diingatkan harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat yang bermukim di sepanjang pantai,  di pesisir Selat Sunda Provinsi Lampung dan Banten. Edukasi kesiap siagaan tersebut,  diperlukan guna mengantisipasi ancaman Bencana di luar vulkanologi Gunung Anak Krakatau.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi tentang bencana tsunami Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, yang diselenggarakan oleh Sekretaris Kemenko PMK RI di Jakarta Jumat , 11 Januari 2019. Laporan hasil rapat tertulis Kepala Dinas Sosial Nurhana, kepada Gubernur Banten dan Sekda Banten yang dikirim ke Suara Karya Minggu 13 Januari 2019 menyebutkan,  bahwa rapat tersebut, dipimpin oleh Plt Deputi Kerawanan Sosial dan dampak Bencana.

Rekomendasi BMKG mengingatkan, agar masyarakat diminta untuk tetap menjauhi tepi pantai,  sejauh 500 meter. Atau sekurang-kurangnya 100 meter sesuai kepres 51 tahun 2016 Sempadan Pantai.

Hadir dalam rapat koordinasi itu diantaranya, BNPB, Kemensos, Kemendikbud, Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, Kemen PUPERA, Kemenko PMK Setkab, Setneg, Kominfo, Kemen ESDM, BMKG, BIG, Kemen ATR/BPN, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, TNI, POLRI, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, Bupati Pandeglang dan Bupati Lampung Tengah.

Hasil rapat koordinasi itu juga menekankan,  untuk pembuatan jalur evakuasi, Penentuan lokasi evakuasi, Mekanisme Koordinasi untuk perintah Evakuasi. Selain itu,  sistem peringatan dini sudah harus mulai dibangun dan pada saat ini sedang dikoordinasikan rancangan Perpres tentang Sistem Peringatan multi ancaman Bencana.

Pada bagian lain, BMKG dan Badan Geologi mengingatkan agar  para pihak  terus menyampaikan peringatan dini, kesiap siagaan, dan segera meng edukasi masyarakat, serta memberikan sosialisasi khususnya daerah yg terkena dampak tsunami

Sementara dari pihak kemendagri menekankan Pemerintah Daerah,  agar pelayanan kebutuhan dasar bagi pengungsi harus dipenuhi. Kepada BNPB bersama Kemensos, juga harus memastikan layanan dasar pengungsi terhadap makanan, minuman, pakaian dan sebagainya.

Koordinasi dengan Komandan Posko terpadu harus juga dilakukan secara baik, bila ada kebutuhan biaya yang krusial bisa diajukan ke BNPB. Untuk  Hunian Sementara (HUNTARA), ada dua pilihan,  yakni  dibangunkan huntara atau disewakan rumah .

Disebutkan dalam rapat koordinasi tersebut, terdapat tiga tahapan dalam menangani pengungsi. Masing-masing terdiri dari tahapan relokasi ke pengungsian, tahapan  di sewakan rumah untuk kemudian dibangunkan Rumah Tetap (RUNTAP) dan merelokasi para pengungsi.

Berkaitan dengan hal tersebut,  Pemerintah Daerah ditekankan agar mengidentifikasi seberapa besar potensi sewa rumah yg ada hal  ini lebih tepat dan lebih murah. Tentang Huntara, diperlukan data penerima manfaat dan harus divalidasi serta di verifikasi.

Yang menerima Huntara adalah mereka yang mengalami kerusakan sesuai dengan jenisnya, rusak berat akan menerima dana stimulan rumah sebesar Rp. 50 jt, Rusak Sedang dan seterusnya.

Berkaitan dengan hasil Rapat Koordinasi itu, Gubernur Banten Wahidin Halim, memerintahkan jajarannya dari mulai Pejabat Sekda Banten Ino S Rawita hingga para kepala dinas harus aktif dan “jemput bola”.  “Kepada kepala BPKD, BAPEDA, PERKIM, Biro Hukum, Inspektorat, PUPR serta Kepala DP3AKKB segera melakukan pembahasan,” kata Wahidin.

Menurut Wahidin, hal itu perlu segera dilakukan, mengingat adanya perubahan sumber pembiayaan dan  tanggung jawab program rehabilitasi serta rekonstruksi. (Wisnu)

 

Related posts